Pilpres 2024

Sebut Presidential Threshold Bibit Kerumitan Koalisi, Anas Urbaningrum: Wajar Kalau Ada yang Nyalip

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara menyebut Presidential Threshold adalah bibit kerumitan koalisi. Anas Urbaningrum: wajar kalau ada yang nyalip.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Kompas TV
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum. Ketua Umum PKN menyebut Presidential Threshold adalah bibit kerumitan koalisi. Anas Urbaningrum: wajar kalau ada yang nyalip. 

“Miliki loyalitas yang tinggi kepada rakyat serta menciptakan kebijakan yang baik untuk rakyat,” kata Anas Urbaningrum

Apa itu Presidential Threshold?

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dilansir dari Kompas.com

Menurut Kompaspedia, Presidential Threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Alasan penerapan

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.

Pertama memperkuat sistem presidensial.

Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.

Baca juga: Bahas Presidential Threshold di Karni Ilyas Club, Irma Suryani: Mudaratnya Lebih Banyak Jika Dihapus

Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Kedua, penerapan Presidential Threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.

Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.

Peta koalisi Pilpres 2024

Manuver Partai NasDem dan Anies Baswedan jelang Pilpres 2023 membuat peta koalisi partai peserta berubah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved