Berita Kaltim Terkini

Tanggapi Penghapusan Skripsi, DPRD Kaltim Ingin Publikasi Ilmiah Fokus Pada Objek yang Diteliti

Kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turut ditanggapi DPRD Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, turut menanggapi kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 agar calon sarjana memiliki kompetensi melalui karya ilmiah dan teruji menguasai apa yang telah diteliti. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turut ditanggapi DPRD Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi jika penghapusan skripsi harus diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

Skripsi merupakan bentuk karya ilmiah mahasiswa untuk melihat kemampuannya melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.

"Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi," terangnya, Rabu (6/9/2023)

Baca juga: Soal Keputusan Mendikbud Hapus Skripsi, Rektor Unmul Prof Abdunnur Mulai Identifikasi Program Studi

Regulasi penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Saleh turut bersaran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir.

Pihak kampus, mesti memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

Publikasi tersebut juga berisi apa yang diteliti dari awal, sehingga mahasiswa mampu memahami apa yang dia kerjakan, dan memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan apa yang ia teliti.

"Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus," tegasnya.

Baca juga: Luruskan Mispersepsi soal Skripsi Tak Wajib, Nadiem Makarim Tekankan Kebijakan Tergantung Kampus

Saleh berharap rencana kebijakan terkait penghapusan skripsi tidak menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

Sebaliknya, calon sarjana mengerti dan menguasai kompetensinya dari apa yang dia pelajari serta teliti di kampus.

"Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved