Berita Nasional Terkini
Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara
Terkuak pesan menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang divonis hari ini, dituntut 12 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Eks pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo memberi pesan menyentuh untuk putranya, Mario Dandy.
Diketahui, Mario Dandy akan menghadapi sidang vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Mario Dandy, rekannya yakni Shane Lukas juga akan divonis hari ini.
Keduanya menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora dan dituntut 12 tahun penjara.
"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Ade Armando Sebut Dukungan PA 212 Bisa Menangkan Ganjar, Bamukmin Sorot Pasangan Anies-Cak Imin
Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap 3 Nama Cocok Jadi Cawapresnya, Ada Putra Jokowi, Wakili Generasi Muda
Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan.
Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi.
Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.
Harapan Keluarga David Ozora
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga David Ozora berharap hukuman maksimal 12 tahun diberikan oleh hakim kepada terdakwa Mario Dandy.
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun.
Ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.
"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.
"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.
Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.
Baca juga: Lengkap, Daftar Jenderal Bintang 4 di Kubu Ganjar dan Prabowo, Anies-Cak Imin Malah Ditinggal SBY
Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera.
Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya, ucap Melissa.
Mario Dituntut JPU 12 Tahun Penjara
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Baca juga: Akhirnya Gibran Rakabuming Siap Jadi Pendamping Ganjar, Akui Bicara Soal Cawapres dengan Puan
Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Kini, setelah melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) ini.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan (Kamis ini)," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Ternyata Andika Perkasa Tak Diberitahu Jadi Wakil Arsjad Rasjid di Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa mengatakan jika Mario tidak dapat menyanggupi untuk membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara Shane akan dipindana enam bulan penjara jika tidak mampu membayar restitusi.
Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.
Anak dari Rafael Alun itu pun turut mengutip salah satu ayat Alkibta yaitu dari Inji Lukas.
"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan," kata Mario pada persidangan 22 Agustus 2023 lalu itu.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," sambungnya.
Sementara, Shane mengaku menyesal telah menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," kata Shane.
Ia merasa turut terseret meski tak mengetahui duduk perkara yang menjadi penyebab Mario menganiaya David.
Baca juga: Kode Ridwan Kamil Bakal Jadi Cawapres, Jokowi Sarankan PDIP Pasangkan Ganjar dengan Eks Gub Jabar
Shane pun mengaku tak kenal dengan AG dan David sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Namun, Shane mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Beri Pesan untuk Anaknya hingga Harapan Keluarga David
Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Whoosh Masih Jadi Beban Negara, Pemerintah Lebih Hati-hati Garap Proyek Kereta Cepat Rute Surabaya |
![]() |
---|
Hotel di Tangsel Pakai Suara Burung Asli Agar Terhindar dari Royalti, LMKN: Minimal Hubungi Kami |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota dan Bupati di Jabar Hapuskan Tunggakan PBB, Pengamat Ingatkan Dampaknya |
![]() |
---|
Respons Golkar Soal Pembebasan Bersayarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP: Sesuai Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.