Berita Balikpapan Terkini

Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Balikpapan, 27 Orang Ditangkap

Polresta Balikpapan menggerebek dan menangkap 27 orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan menggerebek dan menangkap 27 orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan Kilometer 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan menggerebek dan menangkap 27 orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu.

Kejadiannya di kawasan Kilometer 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dadu, domino, uang tunai Rp155 juta, media yang digunakan untuk berjudi, dan ayam.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, perjudian yang digerebek merupakan praktik judi darat, seperti:

Baca juga: Pembongkaran Arena Judi dan Sabung Ayam di Manggar Balikpapan, Nihil Tersangka

- Dadu;

- Erek-erek;

- Mahyong atau domino;

- hingga sabung ayam.

"Kita berhasil mengamankan mulai dari bandar hingga pemainnya yang berjumlah 27 orang," ujarnya, Rabu (6/9/2023).

20230908_Sabung Ayam Judi di Balikpapan Diberantas
Polresta Balikpapan menggerebek dan menangkap 27 orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan Kilometer 17, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (5/9/2023).

Anton mengatakan, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

Baca juga: Penindakan Judi Sabung Ayam di Balikpapan Tidak Ada Penetapan Tersangka

"Pemberi lahan lokasi masih kita kejar identitasnya sudah kami kantongi," kata Anton.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku perjudian tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved