Tribun Kaltim Hari Ini
Obat Kuat Mengandung Kimia Berbahaya Beredar di Samarinda, Pelaku: Saya Juga Minum, Aman-aman Saja
Polresta Samarinda bersama BBPOM mengungkap peredaran obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berkedok jamu tradisional.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Polresta Samarinda bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengungkap peredaran obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berkedok jamu tradisional.
Petugas BBPOM dan Polresta Samarinda menemukan ratusan bungkusan obat tradisional dan suplemen berbahan kimia di dua depot yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menyebut, kasus ini terungkap pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Penangkapan pemilik depot tanpa izin pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Di sini, petugas gabungan mengamankan pemilik depot yakni M. Akiyat (38). Berikut barang bukti 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.
Bila dirupiahkan, belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia itu senilai Rp702.618.000.
"Ada juga uang tunai Rp134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," beber Sem Lapik, saat bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, merilis kasus ini di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).
Kemudian pada hari yang sama, Selasa (29/8/2023) tepatnya Pukul 20.00 WITA petugas BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Di sana petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp126.820.000.
Baca juga: 20 Hari Operasi Jaran Mahakam 2023, Polresta Samarinda Tangkap 14 Pelaku Curanmor
Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal
Baca juga: Polri Berduka, Seorang Bhabinkamtibmas Polresta Samarinda Meninggal Usai Apel Pagi
Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya terdapat dalam jamu berlabel tradisional.
"Beberapa boks itu mencantumkan nomor BPOM. Namun setelah dicek ternyata semuanya fiktif," bebernya. Kini seluruh barang bukti disita dan pemilik depot diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Imbau Waspada
Lebih lanjut BBPOM Kota Samarinda mengimbau masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini lebih waspada dalam mengonsumsi jamu sachetan meski berlabel tradisional.
"BBPOM punya aplikasi BPOM Mobile yang bisa masyarakat akses untuk mengetahui segala produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang sudah punya izin edar," kata Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik kepada Tribun Kaltim, usai press release di Mapolresta Samarinda.
Meski ia belum membeberkan kandungan kimia apa saja yang terdapat dalam 116 jenis obat kuat tanpa edar yang berhasil diungkap pada Selasa (29/8) lalu, namun menurutnya, efek buruknya dari produk berbahan kimia itu akan segera mengganggu organ-organ vital penggunanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.