Tribun Kaltim Hari Ini
Obat Kuat Mengandung Kimia Berbahaya Beredar di Samarinda, Pelaku: Saya Juga Minum, Aman-aman Saja
Polresta Samarinda bersama BBPOM mengungkap peredaran obat kuat ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berkedok jamu tradisional.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Christoper Desmawangga
Empat Tahun Berjualan Tanpa Izin
Ketika dijemput paksa oleh petugas gabungan dari BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (29/9/2023) lalu,
M. Akiyat (38) tak berkutik.
Ia diringkus di depot jamu berlabel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada Pukul 20.00 WITA.
Baca juga: Satu Personel Polresta Samarinda Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.
Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar
di BPOM RI.
"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik.
Dihadirkan saat konferensi pers, M. Akiyat mengaku tak mengetahui bahwa obat kuat yang mengandung bahan kimia dan sudah ia jual selama empat tahun di Kota Samarinda itu adalah ilegal.
"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya.
Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah.
Dari setiap kotaknya ia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu - Rp20 ribu.
"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak. Saya ke sini (Samarinda) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Resmi Ubah Jalur Uji Praktik Pembuatan SIM C tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8
Ia juga membeberkan, pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.
Pria lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.
"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.
Meski mengaku tak tahu-menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.