Berita Viral

Sepak Terjang Susanto Jadi Dokter Gadungan, Sempat Beraksi di 2 Rumah Sakit di Kutai Timur

Masih ingat dengan Susanto? dokter gadungan yang sempat beraksi di Kutai Timur, kini kembali menjalankan aksinya di Jawa Tengah.

Kolase TribunKaltim.co
Susanto (kiri) saat berurusan dengan kepolisian di Kutai Timur (2011), Susanto (kanan) ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus dokter gadungan yang dilakukannya kembali terungkap. 

Selanjutnya tim bergerak ke Grobogan, lalu berkoordinasi dengan Polres, lalu bersama tim Resmob menuju ke Dusun Kawu, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus untuk mencari rumah orang tua tersangka.

Tim berhasil menemukan orang tua tersangka.

Diketahui dari ayah dan ibu tersangka, yang bernama Samuji dan Suparmi, nama asli tersangka adalah Susanto.

Ia menuntut ilmu di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang tahun 1999.

Baca juga: Petugas Damkar Gadungan di Samarinda Peras Lurah dan Relawan

Setelah itu tim bergerak ke rumah mantan istrinya, Siti Masrotun, yang dinikahi tahun 2003 dan telah memiliki anak perempuan berumur 4 tahun.

Dari keterangan Siti, pada tanggal 8 November 2008, Susanto pamit ke Surabaya untuk seminar. Setelah itu tidak ada berita tentangnya lagi.

Dari hasil penelurusan ke Yayasan RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan.

Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.

Setelah itu ia pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

Baca juga: Polisi Akan Bebaskan Oknum Petugas Gadungan Damkar Pemeras Lurah di Samarinda, Ini Alasannya

Selain itu, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan, pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

Sedangkan di PMI Grobogan, jabatan Susanto adalah Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 - 2008 .

Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.

Dan masa kerja di tiga RS berakhir setelah tersangka pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter Obgin di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.

Namun baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Baca juga: Tipu Warga PPU Bisa Urus Sertifikat Tanah dengan Cepat, Polisi Gadungan Mengaku dari Mabes Polri

Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved