CPNS 2023
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ketahui Beberapa Poin Ini sebelum Lakukan Pendaftaran
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka, ketahui beberapa poin ini sebelum lakukan pendaftaran.
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintahan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.
Sedangkan PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
3. Batas usia pensiun
PNS dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK akan pensiun di usia sebagai berikut:
58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
4. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.