Ibu Kota Negara

Terjawab Nasib DKI Jakarta Selepas IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota Negara di Tahun 2024

Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024.

Wikipedia
Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat - Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Terjawab nasib DKI Jakarta selepas IKN Nusantara resmi jadi ibu kota negara di Tahun 2024.

Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024.

Saat ini, pemerintah mengejar target pembangunan berbagai infrastruktur di IKN Nusantara.

Baca juga: Pekan Ini, Rumah Sakit, Hotel Hingga Mal Mulai Dibangun di IKN Nusantara, Ada 281 LoI dari 21 Negara

Baca juga: Bus Rapid Transit Hubungkan IKN Nusantara dan Samarinda di 2024, Pemerintah Tahan Proyek Sky Train

Baca juga: Tidak Mungkin IKN Nusantara Bisa Penuhi Pangan Sendiri, Kukar Siap Topang

Ya, 17 Agustus 2024, Jokowi ingin Upacara Hari Kemerdekaan digelar di Istana Negara yang baru di IKN.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta saat tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara.

Menurut Heru, perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.

Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU.

Masih panjang pembahasannya," ucap Heru menanggapi rencana perubahan status Jakarta di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," singkat Heru sambil bergegas meninggal lokasi kegiatannya di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.

Baca juga: Samarinda Bakal Terhubung ke IKN Nusantara Lewat Bus Rapid Transit

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved