Berita Nasional Terkini

Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Begini Mekanismenya

Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya.

|
Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya. 

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penggantian KTP setelah DKI Jakarta berubah menjadi DKJ merupakan perubahan secara redaksional.

Ia menjelaskan, penggantian KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap supaya prosesnya berjalan tertib.

Saat ditanya soal berapa jumlah blangko yang akan disediakan, hal ini menyesuaikan stok yang tersedia setiap harinya.

"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Masih Menunggu UU DKJ Disahkan

Budi mengungkapkan bahwa saat ini jumlah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebanyak 8 juta.

Namun, jumlahnya bersifat dinamis sehingga data ini bisa berubah-ubah setiap waktu.

Saat ditanya soal kapan warga Jakarta bisa mengganti KTP mereka, Budi belum bisa memberikan kepastian.

Pihaknya masih menunggu kapan RUU tentang DKJ disahkan menjadi UU.

"(Penggantian) KTP tidak bisa mendahului penetapan nama kota DKJ," kata Budi.

Baca juga: Pekan Ini, Rumah Sakit, Hotel Hingga Mal Mulai Dibangun di IKN Nusantara, Ada 281 LoI dari 21 Negara

Mekanisme Penggantian KTP

Budi menyampaikan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta sudah melakukan perencanaan dini terkait penggantian KTP bagi warganya.

Nantinya, warga Jakarta bisa mendatangi loket layanan Dukcapil dan mengajukan permohonan perubahan nama kota pada KTP.

Loket layanan Dukcapil berada di kelurahan hingga tingkat provinsi.

"Bawa KTP DKI. Prinsip Disdukcapil DKI Jakarta siap melayani warga DKJ di saat perubahan nama kota ditetapkan. Pencetakan tentunya berdasarkan atas permohonan warga tersebut," jelas Budi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved