Berita Nasional Terkini
Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Begini Mekanismenya
Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya.
TRIBUNKALTIM.CO - Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya.
Ibu kota negara (IKN) akan dipindahkan ke Kalimantan pada 2024 mendatang.
Setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, warga Jakarta pun wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penggantian atau cetak ulang KTP ini harus dilakukan warga Jakarta dalam rangka penyesuaian setelah statusnya tak lagi jadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Transportasi Publik di IKN Nusantara, Bus Tanpa Awak Bakal Hadir pada 2025
Baca juga: MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer
Baca juga: Lawatan DPRD Kukar ke DPR RI, Konsultasi Aset Daerah yang Masuk ke IKN Nusantara
Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Penggantian KTP bakal dilakukan setelah status Jakarta sebagai DKI diubah menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ akan diputuskan dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ yang saat ini masih dibahas pemerintah.
"Betul, nanti dengan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Lantas, bagaimana mekanisme penggantian KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara?
UU DKJ Masih Dibahas
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa warga Jakarta wajib mengganti KTP-nya setelah UU tentang DKJ diterbitkan dan berlaku.
Untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga sudah membahas penggantian KTP bagi warga Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tetapi, itu nanti (KTP diganti) bila UU sudah terbit dan berlaku. Saat ini UU masih dibahas," imbuh Teguh.
Baca juga: Terjawab Nasib DKI Jakarta Selepas IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota Negara di Tahun 2024
Penggantian KTP Dilakukan Secara Bertahap
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penggantian KTP setelah DKI Jakarta berubah menjadi DKJ merupakan perubahan secara redaksional.
Ia menjelaskan, penggantian KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap supaya prosesnya berjalan tertib.
Saat ditanya soal berapa jumlah blangko yang akan disediakan, hal ini menyesuaikan stok yang tersedia setiap harinya.
"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Masih Menunggu UU DKJ Disahkan
Budi mengungkapkan bahwa saat ini jumlah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebanyak 8 juta.
Namun, jumlahnya bersifat dinamis sehingga data ini bisa berubah-ubah setiap waktu.
Saat ditanya soal kapan warga Jakarta bisa mengganti KTP mereka, Budi belum bisa memberikan kepastian.
Pihaknya masih menunggu kapan RUU tentang DKJ disahkan menjadi UU.
"(Penggantian) KTP tidak bisa mendahului penetapan nama kota DKJ," kata Budi.
Baca juga: Pekan Ini, Rumah Sakit, Hotel Hingga Mal Mulai Dibangun di IKN Nusantara, Ada 281 LoI dari 21 Negara
Mekanisme Penggantian KTP
Budi menyampaikan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta sudah melakukan perencanaan dini terkait penggantian KTP bagi warganya.
Nantinya, warga Jakarta bisa mendatangi loket layanan Dukcapil dan mengajukan permohonan perubahan nama kota pada KTP.
Loket layanan Dukcapil berada di kelurahan hingga tingkat provinsi.
"Bawa KTP DKI. Prinsip Disdukcapil DKI Jakarta siap melayani warga DKJ di saat perubahan nama kota ditetapkan. Pencetakan tentunya berdasarkan atas permohonan warga tersebut," jelas Budi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.