Berita Nasional Terkini
Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Begini Mekanismenya
Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya.
TRIBUNKALTIM.CO - Warga Jakarta harus cetak ulang KTP setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, begini mekanismenya.
Ibu kota negara (IKN) akan dipindahkan ke Kalimantan pada 2024 mendatang.
Setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara, warga Jakarta pun wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penggantian atau cetak ulang KTP ini harus dilakukan warga Jakarta dalam rangka penyesuaian setelah statusnya tak lagi jadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Transportasi Publik di IKN Nusantara, Bus Tanpa Awak Bakal Hadir pada 2025
Baca juga: MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer
Baca juga: Lawatan DPRD Kukar ke DPR RI, Konsultasi Aset Daerah yang Masuk ke IKN Nusantara
Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Penggantian KTP bakal dilakukan setelah status Jakarta sebagai DKI diubah menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ akan diputuskan dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ yang saat ini masih dibahas pemerintah.
"Betul, nanti dengan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Lantas, bagaimana mekanisme penggantian KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara?
UU DKJ Masih Dibahas
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa warga Jakarta wajib mengganti KTP-nya setelah UU tentang DKJ diterbitkan dan berlaku.
Untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga sudah membahas penggantian KTP bagi warga Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tetapi, itu nanti (KTP diganti) bila UU sudah terbit dan berlaku. Saat ini UU masih dibahas," imbuh Teguh.
Baca juga: Terjawab Nasib DKI Jakarta Selepas IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota Negara di Tahun 2024
Penggantian KTP Dilakukan Secara Bertahap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.