Berita Nasional Terkini
Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?
Terungkap besaran gaji PNS dengan skema Single Salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada?
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana penerapan gaji Pegawai Negeri Sipil dengan skema Single Salary kembali mencuat.
Dengan skema ini, PNS akan mendapat satu gaji, tanpa embel-embel aneka tunjangan.
Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema Single Salary.
Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.
Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba Single Salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Blak-Blakan di Mata Najwa, Anies Bongkar Konglomerat Takut Bantu Dirinya di Pilpres, Pajak Beraksi
Baca juga: Akhirnya Terjawab Sumber Dana Kampanye Anies, Ganjar dan Prabowo, Bos Gerindra Punya Harta Jumbo
Pengertian Single Salary
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, Single Salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).
Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system Single Salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan PNS pada 2024, Kini Skema Gaji Tunggal Diuji Coba di KPK dan PPATK
Kapan Single Salary Diberlakukan ?
Single Salary sebenarnya bukanlah rencana baru.
Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Namun untuk saat ini kebijakan Single Salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.
Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema Single Salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.
“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap.
Itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023
Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary
Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Baca juga: Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan
Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS Single Salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
Baca juga: Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
Baca juga: Beda Gaji PPPK dan PNS, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos Seleksi PPPK 2023/CPNS 2023
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
A-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
3 Fakta Terkini Sosok F dan Motif yang Mengemuka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Daftar 7 Brimob di Insiden Ojol Terlindas hingga Tewas saat Demo, Sosok Sopir Rantis Belum Terungkap |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Sejarah Hari Ini 29 Agustus: DPR RI Peringati HUT ke-80, Ini Awal Mula Terbentuk hingga Tugasnya |
![]() |
---|
Siapa yang Dapat Membubarkan DPR? Begini Penjelasan Pakar Tata Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.