Berita Nasional Terkini

Terkuak Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Uang Perjalanan Dinas dan Honor Rapat Tak Ada?

Terungkap besaran gaji PNS dengan skema Single Salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pinterest
Terungkap besaran gaji PNS dengan skema single salary, uang perjalanan dinas dan honor rapat tak ada? 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana penerapan gaji Pegawai Negeri Sipil dengan skema Single Salary kembali mencuat.

Dengan skema ini, PNS akan mendapat satu gaji, tanpa embel-embel aneka tunjangan.

Skema gaji ini menjadi topik hangat perbincangan para PNS di Indonesia usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkap rencana untuk menerapkan skema Single Salary.

Untuk saat ini sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba Single Salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Blak-Blakan di Mata Najwa, Anies Bongkar Konglomerat Takut Bantu Dirinya di Pilpres, Pajak Beraksi

Baca juga: Akhirnya Terjawab Sumber Dana Kampanye Anies, Ganjar dan Prabowo, Bos Gerindra Punya Harta Jumbo

Pengertian Single Salary

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, Single Salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS

Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).

Namun skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai sistem one system Single Salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunjangan PNS pada 2024, Kini Skema Gaji Tunggal Diuji Coba di KPK dan PPATK

Kapan Single Salary Diberlakukan ?

Single Salary sebenarnya bukanlah rencana baru.

Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Namun untuk saat ini kebijakan Single Salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.

Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema Single Salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.

“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap.

Itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Inilah Perbedaan Besaran Gaji PPPK dan PNS 2023 Semua Golongan, Gaji PPPK Naik Sejak Agustus 2023

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary

Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Nantinya sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Baca juga: Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan

Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS Single Salary.

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Baca juga: Pegawai Non PNS Tilep TPP RSUD AW Sjahranie Samarinda Rp 1,3 Miliar, Kini Diproses Hukum

2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)

JF-15 sebesar Rp22.203.233

JF-14 sebesar Rp19.290.385

JF-13 sebesar Rp16.759.674

JF-12 sebesar Rp14.560.968

JF-11 sebesar Rp12.650.711

JF-10 sebesar Rp10.991.061

JF-9 sebesar Rp9.549.140

JF-8 sebesar Rp8.296.386

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca juga: Beda Gaji PPPK dan PNS, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Bila Lolos Seleksi PPPK 2023/CPNS 2023

3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

A-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved