Berita Nasional Terkini
Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang agar Mau Relokasi, Tak Hanya Mencakup Rumah
Inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang agar mau relokasi, tak hanya mencakup rumah.
Penulis: Eni | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian ganti rugi dari pemerintah untuk warga Pulau Rempang agar mau relokasi, tak hanya mencakup rumah.
Sekitar 7.500 jiwa yang tinggal di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bakal direlokasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Penduduk Pulau Rempang direlokasi untuk mendukung proyek pembangunan Rempang Eco City.
Rempang Eco City merupakan kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang mana proyeknya masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.
Ditargetkan dengan adanya Rempang Eco City bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Baca juga: Bocoran Tempat Relokasi Warga Terdampak Investasi di Pulau Rempang, Pemerintah Siapkan SHM
Baca juga: Menteri Bahlil Jelaskan soal Investasi di Pulau Rempang, Optimis Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
Baca juga: Soal Konflik Rempang, PBNU: Semua Pihak Harus Cooling Down Terutama Aparat Keamanan
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan.
Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.
Disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan di Pulau Rempang.
Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 hektare untuk relokasi warga Rempang.
"Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektare," ungkap Hadi dalam siaran pers, Minggu (17/9/2023).
Menteri Hadi Tjahjanto bahkan mengaku siap memberikan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga terdampak pembangunan Rempang Eco City yang memenuhi syarat.
Dirinya juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkannya sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," kata Hadi menambahkan.
Akan tetapi, imbuh Hadi, SHM yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut.
Baca juga: Bentrok Masyarakat vs Aparat di Rempang Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Hanya Masalah Komunikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.