Berita Tarakan Terkini
Langgar Aturan Impor, 17 Kontainer Pakaian Bekas Dimusnahkan Polda Kaltara
Polda Kaltara memusnahkan 17 kontainer pakaian bekas yang digelar di Bogor, Jawa Barat
Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia,” terangnya.
Johan Pandores menjelaskan, sebagai wilayah yang rawan tindak penyelundupan, pengawasan secara kontinyu dilakukan Bea Cukai Tarakan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pemetaan para pemain, jalur, dan lokasi gudang ballpress di wilayah Tarakan.
Patroli laut mandiri atau gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII, dan Polairud Polda Kaltara.
Termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, hingga koordinasi dengan unit pengawasan Bea Cukai pusat dan daerah lainnya.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Semoga ini menjadi atensi bagi masyarakat agar tidak ada lagi importasi ballpress khususnya di Tarakan yang notabene sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien.
Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kita jalankan, utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis Narkotika,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu tanggal 20 September 2023, pukul 10.00 Wita bertempat di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri, Jl Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor Ilegal pakaian bekas ( ballpress ), Rabu (20/09/2023).
Pemusnahan barang bukti ini berupa ballpress sebanyak 19 kontainer berisikan 1.979 ballpress.
Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1978 ballpress dan penyisihan 1 ballpres untuk penyidikan.
Ballpres merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Kombes Pol R Andria Martinus, M dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 17 Kontainer Ballpres Ilegal dari Tarakan Dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Sebut Langgar Aturan Impor, https://kaltara.tribunnews.com/2023/09/24/17-kontainer-ballpres-ilegal-dari-tarakan-dimusnahkan-di-bogor-bea-cukai-sebut-langgar-aturan-impor?page=all.
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Pemuda Asal Tarakan Nekat Curi Emas untuk Lamaran, Ternyata Imitasi |
![]() |
---|
Lowongan di PT Kayan Makmur Sejahtera Kaltara Sepi Peminat, Butuh 300 Orang Hanya 3 yang Daftar |
![]() |
---|
Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan |
![]() |
---|
PGN akan Pasang 1.500 Jargas Gratis Usai Wali Kota Tarakan Dilantik |
![]() |
---|
Polres Tarakan Amankan Satu Orang Pengedar Barang Haram, Tersangka Dibayar Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.