Berita Nasional Terkini
Pulau Rempang tak Jadi Dikosongkan 28 September, BP Batam Janji Tidak Ada Pemaksaan Relokasi
Pulau Rempang tak jadi dikosongkan 28 September 2023. BP Batam janji tidak ada pemaksaan relokasi, bagaimana respon warga?
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Pulau Rempang, Kepulauan Riau tak jadi dikosongkan 28 September 2023.
Sebelumnya, diketahui tanggal 28 September merupakan batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.
Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam berjanji tidak akan ada pemaksaan relokasi warga Pulau Rempang.
Bagaimana respon warga BP Batam terkait dengan janji BP Batam terkait tak adanya pemaksaan relokasi?
Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Konflik Rempang, Warga Melayu Rela Mati
Baca juga: Istri Wakil Walikota Batam Diperiksa Polisi Imbas Bantu Masak di Dapur Umum Warga Rempang
Baca juga: Bocoran Tempat Relokasi Warga Terdampak Investasi di Pulau Rempang, Pemerintah Siapkan SHM
Cek info lengkapnya kabar dari Pulau Rempang.
Menurut Kepala BP Batam, M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.
Senin (25/9/2023) M Rudi di Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau mengatakan, "Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi."
"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir.
Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.
Dia berjanji, relokasi akan dilakukan jika masyarakat setuju pindah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan relokasi, sebab tidak ada ada relokasi jika belum ada kesepakatan, makanya ke depan kami akan terus lakukan sosialiasi dan pendekatan persuasif ke masyarakat,“ terang Rudi.
Dia pun berkata siap menerima kunjungan masyarakat jika ada yang ingin disampaikan.
“Jadi tidak perlu segan, 24 jam waktu saya siapkan untuk warga Pulau Rempang, saya siap kesana jika diminta dan saya siap menerima kunjungan masyarakat Pulau Rempang yang ingin berkunjung ke kantor saya,” papar Rudi.
Rudi juga mengaku telah turun langsung ke masyarakat memberikan sosialiasi dan melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat Pulau Rempang.
“Intinya dengan duduk bersama dan bermusyawarah dengan kepala dingin, saya kira akan mendapatkan solusinya dan akan selesai semua mis komunikasi ini,” kata Rudi.
Klaim lebih dari 200 kk mendaftar relokasi
Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023.
Ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.
"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.
“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.
Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.
“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.
Pendataan berjalan
Sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih berlangsung hingga saat ini.
BP Batam menyebut, sebagian masyarakat yang terdampak proyek bersedia menempati hunian sementara. “Untuk saat ini, sosialisasi dan pendataan masih terus berlangsung.
Baca juga: Profil/Biodata Tomy Winata, Konglomerat yang Pegang Proyek Rempang Eco City, Segini Kekayaannya
Kabar baiknya, jumlah warga yang bersedia untuk menempati hunian sementara selama rumah pengganti dibangun terus bertambah,” kata Direktur Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait ditemui di Bengkong Laut, Sabtu (23/9/2023) sore.
Diketahui, jumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City seluas 2.000 hektar tersebut sebanyak 700 KK.
“Tindakan yang humanis dan komunikasi persuasif merupakan kunci penting keberhasilan pembangunan. Sehingga, warga pun akan membuka diri untuk menerimanya,” ungkap Ariastuty
Tanggapan warga
Salah satu warga yang bersedia pindah ke hunian sementara Leha (63), warga Sembulang Tanjung. Leha mengatakan, dia dan keluarga sudah mendaftar ke Kantor Camat Galang untuk menempati hunian sementara tersebut.
“Saya sudah daftar dan siap untuk pindah. Tidak pernah ada paksaan dari tim. Kalau saya tak mendukung, tak mungkin saya datang ke Kantor Camat Galang untuk mendaftar,” ungkap Leha.
Namun di sisi lain, Leha yang merupakan warga asli ini berharap, pemerintah segera menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.
Khususnya kejelasan biaya hidup yang akan diberikan selama menempati hunian sementara.
“Mungkin jodoh nenek dengan Sembulang ini sudah habis.
Jadi nenek berharap, pemerintah segera menyiapkan rumah atau hunian baru kami,” terang Nak Leha.
Berbeda dengan Leha, Syakirun (47) warga Pasir Panjang menolak direlokasi
“Itu urusan warga lain yang bersedia dipidah. Kalau kami (warga yang kontra) tetap menolak sebelum ada kejelasan yang benar-benar masuk akal,” terang Syakirun.
Menurut Irun, janji yang diungkapkan Kepala BP Batam M Rudi tidak ada yang bisa dipegang dan masuk akal.
“Jujur kami sudah tidak percaya lagi dengan Rudi, jadi tak perlu dia berjanji lagi. Komnas HAM juga sudah masuk, kami serahkan kepada bapak-bapak Komnas HAM saja,” ungkap Irun.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo bertemu warga Pulau Rempang, Batam, terkait rencana relokasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG, Sabtu (16/9/2023).
Dari pertemuan itu, Prabianto menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.
Pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.
Baca juga: Soal Konflik Rempang, PBNU: Semua Pihak Harus Cooling Down Terutama Aparat Keamanan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang agar Mau Relokasi, Tak Hanya Mencakup Rumah |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Jelaskan soal Investasi di Pulau Rempang, Optimis Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia |
![]() |
---|
Diduga Gara-gara Sedekah Makanan untuk Warga Rempang, Sahabat Ustadz Abdul Somad Dipanggil Polisi |
![]() |
---|
Warga Pulau Rempang Tolak Relokasi, Menparekraf Minta Aparat Berlaku Penuh Kasih Sayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.