Berita Nasional Terkini
Nasib Siswa SMPN 2 Cilacap yang Dipukuli Kakak Kelas: Patah Tulang Rusuk dan Trauma
Nasib siswa SMPN 2 Cilacap yang dipukuli kakak kelas: Patah tulang rusuk dan trauma.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib siswa SMPN 2 Cilacap yang dipukuli kakak kelas: Patah tulang rusuk dan trauma.
Pelaku kekerasan dan bullying kepada adik kelasnya di SMPN 2 Cilacap sudah ditangkap polisi dan jadi tersangka.
Lantas bagaimana keadaan kesehatan korban pemukulan tersebut?
Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengunjungi pelajar SMPN 2 Cilacap yang menjadi korban bullying.
Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Brutal Hajar Adik Kelas Jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Komisi X DPR RI Sebut Bukan Kenakalan Remaja
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Pukuli Adik Kelas hingga Lemas, Polisi Tangkap 5 Remaja
Korban saat ini masih dalam perawatan di RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengungkapkan korban mengalami patah tulang pada bagian rusuk.
"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar melalui keterangan tertulis, Jum’at (29/9/2023).
KemenPPPA, kata Nahar, memastikan kondisi anak terkini sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan.
"Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," tutur Nahar.
Nahar menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi, terutama di lingkungan pelajar.
Dirinya kembali mengingatkan peran pola asuh orangtua kepada anak-anaknya.

"Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya," ucap Nahar.
"Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan," tambah Nahar.
Terlapor, menurut Nahar, diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku, Motif dan Kronologi Pembunuhan di Cilacap, Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.