Berita Balikpapan Terkini
Aksi Kekerasan Remaja di Balikpapan Kini Diproses Hukum, Polisi Rencanakan Segera Gelar Perkara
Kasus tindak pidana remaja yang terjadi di lingkungan tempat ibadah di Balikpapan memasuki babak baru.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana remaja yang terjadi di lingkungan tempat ibadah di Balikpapan memasuki babak baru.
Meski sebelumnya sempat didamaikan, nampaknya kasus itu kemudian dihidupkan kembali dan menjadi penyelidikan kepolisian.
Kepolisian menyatakan bahwa aksi yang dilakukan itu tak lagi tergolong perundungan, melainkan tindak pidana.
Baca juga: Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Pria di Kukar Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Alhasil dua remaja berinisial KD (13) dan MR (13) diamankan oleh Polresta Balikpapan guna dimintai keterangan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kedua remaja itu terlihat di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan dengan didampingi orangtua masing-masing, Minggu (1/10/2023) malam.
Diketahui, korban berinisial AA (13) dianiaya oleh kedua terlapor di sebuah tempat ibadah di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 23 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari pesan singkat Instagram (DM) yang dikirimkan korban kepada pacar salah satu terlapor.
Pesan singkat tersebut dinilai menyinggung perasaan pacar terlapor, sehingga terlapor mengajak temannya untuk menganiaya korban.
"Pelapor mengirim pesan singkat ke pacar terlapor dengan kalimat-kalimat yang agak sedikit vulgar," kata Ipda Iskandar Ilham, Minggu (1/10/2023) malam.
Baca juga: Pengasuh di Balikpapan Aniaya Anak Majikan, Disinyalir Simpan Rasa Suka Terhadap Ayah Korban
Dalam rekaman video yang viral di media sosial belakangan itu, tampak korban dianiaya oleh dua terlapor sambil disaksikan beberapa temannya.
Korban dipukuli, ditendang, dan didorong hingga terjatuh.
"Kejadian tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena videonya viral, akhirnya kami melakukan penyelidikan," kata Ipda Iskandar Ilham.
Saat ini, kedua terlapor dan 4 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara Balikpapan.
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini akan dilakukan diversi atau tidak," kata Ipda Iskandar.
"Karena sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, anak itu tidak bisa ditahan kecuali kalau korbannya meninggal dunia," lanjutnya.
Polresta Balikpapan
Kelurahan Muara Rapak
Ipda Iskandar Ilham
RS Bhayangkara Balikpapan
TribunKaltim.co
Pokdarwis Didorong jadi Terdepan Penggerak Pariwisata Balikpapan |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Dorong Kewenangan Kelurahan Diperluas demi Pelayanan Publik yang Lebih Cepat |
![]() |
---|
Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan Butuh Revitalisasi, Kondisi Dermaga Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Pesan Inspiratif Kasat Lantas Balikpapan, Singgung Filosofi Kupu-Kupu |
![]() |
---|
Simulasi Gempa 6,5 SR, Kilang Balikpapan Latih Kesiapsiagaan Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.