Berita Kubar Terkini

Jembatan ATJ Kubar Mangkrak, Plt Kadis DPUPR Kubar: Masih Ada Masalah Belum Selesai

Jembatan Aji Tullur Jejangkat atau Jembatan ATJ di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat hingga kini tak bisa dilanjutkan

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Mega proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kecamatan Melak Ilir, Kutai Barat yang sampai sekarang belum dilanjutkan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Untuk diketahui, terkait pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54 a ayat 6 ditentukan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25.

Ketentuan pasal ini ditunjukkan untuk mengatur dan membatasi jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Sesuai dengan berita acara rapat pembahasan kelanjutan pelaksana pembangunan Jembatan ATJ di Kabupatan Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 132/TU/2. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, angka 2 huruf a angka 1 huruf a yang berisi pasal 54 a ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi keriteria sebagai berikut: a ; pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu ouput yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan. b; pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.

Baca juga: Kabar Terkini Perbaikan Jembatan Sei Sata-Tanjung Batu Berau, Telan Dana Rp 16 Miliar

Dengan demikian maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus sesuai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011-2016, sesuai dengan persyaratan awal dan kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, tanggal 21 November 2012 nilai kontrak sebesar 341 milyar dengan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.

Tindaklanjut proyek Jembatan ATJ, merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kutai Barat terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulant.

Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan.

Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.

Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.

Berdasarkan, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan dan atau tindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas antara lain adanya asas kepastian hukum dan asas kecarmatan.

Asas kepastian hukum mengisyaratkan setiap keputusan dan tindakan dari pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.

Sedangkan asas kecermatan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan, sehingga keputusan atau tindakan dipersiapkan secara cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.

Dengan merujuk pada pertimbangan yang termuat dalam a dan b diatas pemerintah Kutai Barat dalam keputusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan insprastruktur yang berada di dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, termasuk salah satunya adalah Jembatan ATJ tetap berdasarkan dan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas ketentuan umum pemerintahan yang baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved