Berita Samarinda Terkini

Cek Proses Normalisasi Bantaran Sungai Karang Mumus Samarinda, Andi Harun Harap Segera Tuntas

Walikota Samarinda Andi Harun melakukan tinjauan di kawasan bantaran sungai Karang Mumus di Jalan Tarmidi Samarinda sore ini, Rabu (4/10/2023).

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat mengecek pengerjaan normalisasi pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Jalan Tarmidi pada Rabu (4/10/2023) sore ini. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun melakukan tinjauan di kawasan bantaran sungai Karang Mumus di Jalan Tarmidi Samarinda sore ini, Rabu (4/10/2023).

Pada penertiban ini, sebanyak 34 bangunan yang terkena dampak normalisasi.

Sebelumnya, terdapat empat rumah yang diketahui belum menyelesaikan tahap adiministrasi dikarenakan menolak adanya penertiban kawasan tersebut.

Dengan upaya dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda akhirnya membuahkan hasil.

Namun untuk saat ini, satu diantaranya masih menolak.

Baca juga: Isran Noor Ingin Pj Gubernur Akmal Malik Tak Berhentikan Honorer

“Terdapat laporan yang saya terima dari RT setempat, ada 1 rumah yang belum memberikan persetujuan karena terhalang  oleh hak ahli warisnya,” jelas Andi Harun pada TribunKaltim sore ini.

Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian ini meminta tenggat waktu selama dua hari kepada pihak terkait agar segera menuntaskannya.

Ia memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR, RT, Camat dan semua pihak terkait agar segera melakukan langkah persuasif.

“Sehingga masalah ini bisa selesai maksimum selama dua hari,” harapnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Akan Belajar Banyak Pimpin Kaltim ke Isran Noor: Tak Mudah Jadi Eksekutor

Jika dalam waktu dua hari tidak mendapatkan penyelesaian, Andi Harun menegaskan akan mengambil langkah selanjutnya yakni dengan melakukan konsinyasi.

“Jika belum selesai, maka kita ambil jalan tempuh dengan melakukan konsinyasi, pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Andi menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah semata kepentingan pemerintah daerah saja, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat kota Samarinda.

“Karena ini untuk kepentingan orang banyak, mudah-mudahan dalam 2 hari selesai tanpa harus mengambil langkah konsinyasi,” ungkapnya.

Sehingga ia berharap agar dalam waktu dekat normalisasi ini dapat dilaksanakan dengan maksimal.

“Karena ini merupakan upaya pengendalian banjir. Kita harapkan dukungan masyarakat demi percepatan pengendalian banjir dan penataan kawasan dalam kota,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved