Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Sahkan Revisi UU Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Bisa Bergerak Lebih Optimal

Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU IKN.

Tribun Kaltim
Ibu Kota Nusantara. Harian Tribun Kaltim edisi Rabu (4/10/2023) hari ini mengangkat mengenai disahkannya revisi UU IKN. 

Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara.

Sementara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan revisi undang - undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.

"Insya Allah bisa menjadi terobosan (hunian berimbang)," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan, OIKN tinggal melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara. "Tinggal dilaksanakan," katanya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.

Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.

Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3. Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen
negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal

HAL lain yang diatur yakni, Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 95 tahun.

Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan DPR RI, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria (a) barang milik negara, (b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, (c) tanah milik masyarakat, dan (d) tanah negara.

Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.

Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved