Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Sahkan Revisi UU Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Bisa Bergerak Lebih Optimal

Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU IKN.

Tribun Kaltim
Ibu Kota Nusantara. Harian Tribun Kaltim edisi Rabu (4/10/2023) hari ini mengangkat mengenai disahkannya revisi UU IKN. 

Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.

Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut: a. pemberian hak, paling lama 35 tahun, b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun, c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved