Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Sahkan Revisi UU Ibu Kota Nusantara, Otorita IKN Bisa Bergerak Lebih Optimal

Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU IKN.

Tribun Kaltim
Ibu Kota Nusantara. Harian Tribun Kaltim edisi Rabu (4/10/2023) hari ini mengangkat mengenai disahkannya revisi UU IKN. 

Dia juga menyampaikan, selama proses penyusunan rancangan undang - undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.

Baca juga: Dua Tugas Penting Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Usai Dilantik, Salah Satunya Soal IKN Nusantara

Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Bangun Perumahan Diberi Insentif

REVISI Undang-Undang Ibu Kota Nusantara akan memberikan insentif untuk pengusaha perumahan yang turut melakukan pembangunan hunian di kawasan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Klausul tersebut tertulis dalam pasal 38B ayat 9 yang menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengusaha properti yang membangun hunian di IKN.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis RUU IKN.

Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan.

Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.

Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Terjawab Kapan Kereta Cepat Balikpapan-IKN Nusantara Dibangun, Taksi Terbang Ditahap Pengembangan

Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved