Berita Balikpapan Terkini
Proses Hukum Kekerasan Anak di Balikpapan Masih Bergulir, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Masjid Darussalam, Balikpapan, masih terus menjadi perhatian Polresta Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Masjid Darussalam, Balikpapan, masih terus menjadi perhatian Polresta Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidikan masih berlangsung.
"Kemudian kita sudah koordinasi dengan UPTD PPA untuk membantu psikologi anak-anak tersebut, baik saksi, terduga pelapor, maupun korban," ungkap Kompol Ricky Sibarani, Rabu (4/10/2023).
Meskipun sempat ada upaya damai, kata dia, proses hukum masih akan berlanjut, terutama dalam konteks undang-undang perlindungan anak.
Diversi akan tetap menjadi salah satu pilihan, tetapi perlu dilakukan setelah proses penyidikan.
Sementara itu, terlapor dalam kasus ini masih dua orang dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih berjalan dan akan menggelar perkara lebih lanjut untuk mencari kejelasan dalam proses hukum.
"Karena diversi itu kan anak berhadapan dengan hukum, jadi kita harus jelas siapa yang berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kAsus penganiayaan remaja di Masjid Darussalam, Balikpapan, ini telah mencuri perhatian publik sejak 1 Oktober 2023, setelah video penganiayaan tersebut menyebar luas di media sosial.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal tersebut.
Pihak kepolisian tengah mendalami siapa aktor intelektual di balik kasus ini dan mencari motif dari penganiayaan tersebut.
Baca juga: Ini Penyebab Pantai Loji Kotor, Ingin Dibersihkan Pandawara Group namun Ditolak oleh Aparat Desa
"Kenapa kejadian ini bisa terjadi, itulah yang paling penting sebagai permasalahan pokoknya," kata Anton.
Setelah mendalami aktor intelektual, polisi akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk siapa yang menyebarkan video penganiayaan tersebut.
Dalam upaya menangani kasus ini, psikolog telah memberikan pendampingan kepada korban, yang dikenal dengan inisial AA (13), pada Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, korban yang berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh dua remaja lain yang dikenal dengan inisial KD (13) dan MR (13) di Masjid Darussalam, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, pada 23 September 2023.
Kombes Pol Anton menegaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada tanggal 26 September 2023, sebelum kasus ini menjadi viral.
Dalam konteks proses hukum, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus ini yang telah mencapai satu bulan sejak kejadian pada akhir September. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Balikpapan Terkini
4.000 Pelanggan PDAM Balikpapan Terdampak dari Kebocoran Pipa di Jalan Agung Tunggal dan Grand City |
![]() |
---|
Prajurit Kodam VI/Mulawarman Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Mohon Keselamatan Bangsa |
![]() |
---|
Atasi Kebocoran Pipa, PDAM Balikpapan Siapkan Mobil Tangki Air Gratis untuk Warga yang Terdampak |
![]() |
---|
Setelah Didesak Mahasiswa, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Temui Demonstran Jawab Semua Tuntutan |
![]() |
---|
Grup Musik Asal Balikpapan Rockafiller Akui Tak Pernah Rasakan Royalti, Meski Lagu Diputar di Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.