Ibu Kota Negara

HGU di IKN Nusantara Maksimal 95 Tahun, Kriteria dan Ketentuannya sesuai UU IKN Baru

HGU di IKN Nusantara maksimal 95 tahun. Simak selengkapnya kriteria dan ketentuannya sesuai dengan UU IKN yang baru.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara. HGU di IKN Nusantara maksimal 95 tahun. Simak selengkapnya kriteria dan ketentuannya sesuai dengan UU IKN yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN yang mengatur tentang IKN Nusantara telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Salah satunya terkait dengan Hak Guna Usaha atau HGU di atas tanah milik pemerintah pusat dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di IKN Nusantara bisa mencapai 95 tahun.

Ada sejumlah kriteria dan ketentuan HGU di IKN Nusantara bisa mencapai 95 tahun, simak selengkapnya. 

Selasa (3/10/2023) dalam Rapat Paripurna, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR RI.

Baca juga: Sejumlah Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking pada November 2023, termasuk Bandara VVIP

Baca juga: IKN Nusantara Rusak Hutan Kalimantan Timur? Menteri Siti Nurbaya Jamin tak Ganggu Ekosistem Hutan

Baca juga: Beda Sikap Demokrat dan PKS Soal UU IKN Disahkan DPR RI, Jokowi Mau Pindah Kerja ke IKN Nusantara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, disebutkan dalam UU IKN yang baru, pada Pasal 15A Ayat (1) disampaikan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat kriteria

(a) barang milik negara,

(b) barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara,

(c) tanah milik masyarakat, dan

(d) tanah negara.

Tanah di IKN dengan ketentuan barang milik negara merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, hak atas tanah (HAT) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertahanan.

Dalam Pasal 15 Ayat (6) disampaikan bahwa HAT itu bisa dipakai di atas tanah milik negara, tanah hak milik, dan tanah pengelolaan.

Kemudian Pasal 16A Ayat (1) mengatur tentang (HGU) di atas tanah milik pemerintah pusat dan OIKN mencapai 95 tahun melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus berikutnya dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan proses evaluasi.

Tapi, pada bagian Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:

a. pemberian hak, paling lama 35 tahun,

b. perpanjangan hak paling lama 25 tahun,

c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Hanya Fraksi PKS yang Menolak Revisi UU IKN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan terhadap Revisi UU IKN itu.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, tujuh dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Baca juga: Viral Orang Terkaya ke-7 di Indonesia Minta Restu ke Ibu, Ingin Bangun Rumah Sakit Terbaik di IKN

Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripuran untuk disahkan menjadi UU," jelasnya.

"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," sambung dia.

Tujuan Revisi UU IKN

Sementara itu, Doli dalam laporannya mengatakan bahwa perubahan UU IKN diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembukaan ibu kota Nusantara, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mewujudkan tujuan bernegara," tutur Waketum Golkar itu.

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan memberikan insentif untuk pengusaha perumahan yang turut melakukan pembangunan hunian di kawasan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Klausul tersebut tertulis dalam pasal 38B ayat 9 yang menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengusaha properti yang membangun hunian di IKN.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif," tulis RUU IKN.

Adapun ayat 8 mengatur tentang ketentuan kewajiban hunian berimbang bagi pelaku usaha perumahan yang melakukan pembangunan perumahan.

Ayat 8 huruf a mengatur pembangunan di luar wilayah IKN dan dan belum pernah melaksanakan hunian berimbang bisa melaksanakan pembangunan dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

Sedangkan huruf b mengatur pembangunan di dalam wilayah IKN dengan melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.

Adapun pembangunan perumahan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Otorita IKN sesuai pasal 36B ayat 1.

"Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara," tulis RUU.

Tanggung jawab Otorita IKN meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai IKN.

"Penyelenggaraan perumahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhatikan karakteristik wilayah, lingkungan hidup, dan penduduk Ibu Kota Nusantara," imbuh dia.

Baca juga: Konstruksi Pelabuhan Wisata IKN Nusantara Mulai Dibangun November Ini, Dikelilingi Hutan Mangrove

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved