Berita Nasional Terkini

Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara

Sosok Ernie Meike, istri Rafael Alun yang terima gaji puluhan juta Rupiah di perusahaan konsultan pajak  kini sedang menjadi sorotan. 

Editor: Doan Pardede
kolase tribunnews/istimewa
Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sosok Ernie Meike, istri Rafael Alun yang terima gaji puluhan juta Rupiah di perusahaan konsultan pajak  kini sedang menjadi sorotan.  

Pada kesempatan tersebut, eks Pejabat Ditjen Pajak ini mengaku tidak pernah melibatkan istrinya dalam urusan perusahaan.

“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia, seperti dilansir Kompas.com.

Dalam kasus ini, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Rincian Tas Mewah Ernie Meike Istri Rafael Alun, Termahal Merek Hermes

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023), salah satunya soal koleksi tas mewah Ernie Meike Torondek.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.

Rafael Alun disebut telah membelikan istrinya sebanyak 70 tas branded dari berbagai merek.

"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved