Berita Paser Terkini

Jadwal Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Long Ikis Paser

Selain kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) batubara, Kabupaten Paser juga memiliki ratusan hektar lahan pertanian kelapa sawit.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser, Yusuf, membeberkan rencana jadwal pembangunan pabrik minyak goreng di Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Selain kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) batubara, Kabupaten Paser juga memiliki ratusan hektar lahan pertanian kelapa sawit milik masyarakat.

Banyak lahan pertanian di Bumi Daya Taka, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser berencana membangun pabrik minyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, Yusuf mengatakan pabrik minyak tersebut akan dibangun di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

"Pembangunan direncanakan dimulai pada November tahun ini, saat ini sedang direncanakan untuk pengadaan alat dan bangunannya," terang Yusuf, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Dorong Potensi Perkebunan, PKT Bekali Marketing Executive dan Agronomis Teknik Budidaya Kelapa Sawit

Renacan lembangunan pabrik minyak goreng tersebut, merupakan suatu kebijakan hilirisasi kelapa sawit yang merupakan komoditas utama masyarakat Kabupaten Paser.

"Kebijakan ini sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Paser tahun 2023, yaitu pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian untuk menggerakkan perekonomian masyarakat," tambahnya.

Untuk tahap awal, kapasitas pabrik baru bisa menampung 1 ton sawit dan menghasilkan 200 liter minyak goreng dan jika alat bekerja 24 jam maka produksi bisa mencapai 400 liter per hari.

Dipilihnya lokasi pabrik di Desa Bukit Seloka, lantaran cukup tersedianya bahan baku untuk produksi minyak goreng.

"Selain itu, juga ada komitmen untuk mengelola dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat," jelas Yusuf.

Baca juga: DPP Forum Petani Kelapa Sawit Kaltim Minta tak Bedakan Petani Swadaya dan Plasma

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kegiatan usaha semisal pabrik minyak goreng juga dapat dilakukan di desa lain.

Usaha itu dinila bisa dijalankan oleh koperasi, karena cukup banyaknya sumber pendanaan yang bisa membantu lembaga ekonomi tersebut.

"Dari kementerian mengarahkan kegiatan usaha bisa dikelola koperasi, menapa pabrik minyak goreng dikelola Bumdes karena pendanaannya dari pemerintah daerah," tandas Kadisperindakop dan UKM Paser.

Sekedar diketahui, koperasi merupakan lembaga ekonomi berbadan hukum yang bisa mendapatkan modal atau pendanaan dari berbagai sumber contohnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved