Berita Paser Terkini
Jadwal Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Long Ikis Paser
Selain kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) batubara, Kabupaten Paser juga memiliki ratusan hektar lahan pertanian kelapa sawit.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Selain kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) batubara, Kabupaten Paser juga memiliki ratusan hektar lahan pertanian kelapa sawit milik masyarakat.
Banyak lahan pertanian di Bumi Daya Taka, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser berencana membangun pabrik minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, Yusuf mengatakan pabrik minyak tersebut akan dibangun di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
"Pembangunan direncanakan dimulai pada November tahun ini, saat ini sedang direncanakan untuk pengadaan alat dan bangunannya," terang Yusuf, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Dorong Potensi Perkebunan, PKT Bekali Marketing Executive dan Agronomis Teknik Budidaya Kelapa Sawit
Renacan lembangunan pabrik minyak goreng tersebut, merupakan suatu kebijakan hilirisasi kelapa sawit yang merupakan komoditas utama masyarakat Kabupaten Paser.
"Kebijakan ini sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Paser tahun 2023, yaitu pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian untuk menggerakkan perekonomian masyarakat," tambahnya.
Untuk tahap awal, kapasitas pabrik baru bisa menampung 1 ton sawit dan menghasilkan 200 liter minyak goreng dan jika alat bekerja 24 jam maka produksi bisa mencapai 400 liter per hari.
Dipilihnya lokasi pabrik di Desa Bukit Seloka, lantaran cukup tersedianya bahan baku untuk produksi minyak goreng.
"Selain itu, juga ada komitmen untuk mengelola dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat," jelas Yusuf.
Baca juga: DPP Forum Petani Kelapa Sawit Kaltim Minta tak Bedakan Petani Swadaya dan Plasma
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kegiatan usaha semisal pabrik minyak goreng juga dapat dilakukan di desa lain.
Usaha itu dinila bisa dijalankan oleh koperasi, karena cukup banyaknya sumber pendanaan yang bisa membantu lembaga ekonomi tersebut.
"Dari kementerian mengarahkan kegiatan usaha bisa dikelola koperasi, menapa pabrik minyak goreng dikelola Bumdes karena pendanaannya dari pemerintah daerah," tandas Kadisperindakop dan UKM Paser.
Sekedar diketahui, koperasi merupakan lembaga ekonomi berbadan hukum yang bisa mendapatkan modal atau pendanaan dari berbagai sumber contohnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir.
(*)
Aliansi Mahasiswa Paser Menekankan Lemahnya Indeks Pembangunan Manusia |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Sampaikan Sejumlah Aspirasi Isu Nasional dan Lokal ke DPRD |
![]() |
---|
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Disnakertrans Paser Ungkap Paradigma Transmigrasi Sudah Berubah, Fokus Pengembangan Kawasan |
![]() |
---|
Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Paser Perkuat Edukasi hingga ke Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.