Berita Kaltim Terkini

Perusahaan Batu Bara Pemegang IUPK Wajib Sisihkan Royalti, 6 Perusahaan Akan Ditagih Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Ilustrasi lokasi pertambangan batubara site milik PT Kaltim Prima Coal di Kutim. HO 

6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023). 

Baca juga: Gunung Batu Bara di Area Proyek Jalan Tol IKN Nusantara Jadi Sorotan, Polisi Langsung Investigasi

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar juga menjelaskan bahwa PP 15 tahun 2022 sudah dikawal pihaknya dan beberapa perusahaan diantaranya telah menyetorkan ke kas daerah.

IUPK sendiri merupakan keuntungan bersih bukan dana bagi hasil (DBH).

"Dalam PP ini perusahaan pemegang IUPK wajib menyetor 10 persen dari keuntungan bersih," ungkapnya.

Namun demikian, 10 persen keuntungan bersih perusahaan IUPK Pertambangan juga diatur persentase pembagian ke daerah penghasil maupun Kabupaten/Kota lain.

Skema tersebut dijelaskan Munawwar yakni 4 persen royalti ke pemerintah pusat, 6 persen pemerintah daerah lalu dibagi rata ke Kabupaten/Kota. 

"Keuntungan bersih IUPK dibagi ke 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi, kemudian 2,5 persen daerah penghasil, lalu 2 persen dibagi rata ke seluruh daerah bukan penghasil," jelasnya.

Dari catatan Dinas ESDM, dua perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal dan PT Tanito Harum telah menyetorkan royalti dan masuk pada batang tubuh APBD untuk kemudian di bagi ke kas Kabupaten/Kota.

"KPC sudah setor sebesar Rp 316 miliar ke Pemprov, jadi generasi 1 yang telah menjadi IUPK setelah perpanjangan kontrak PKP2B wajib setor 10 persen, MHU 2024 akan kita tagih, termasuk Bayan Group belum. Kideco dan MHU tahun depan akan kita tagih," tegasnya.

"Tanito Harum Rp 10 miliar ke kita (Pemprov Kaltim) karena belum ada produksi, itu (keuntungan bersih) penjualan sisa batubara. Pengawasan keuntungan bersih dari akuntan publik, jika dapat lalu mereka harus sisihkan 10 persen, setoran wajib itu," sambung Munawwar.

Disinggung persentase yang kecil didapat Pemprov Kaltim, sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni memprioritaskan daerah penghasil yang mana mendapat royalti 2,5 persen dari 10 persen yang disisihkan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Baca juga: Polisi Berwenang Investigasi Perkara Truk Batu Bara Lintasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Kembali Munawwar menjelaskan terkait pembayaran royalti yang sudah dilakukan KPC ke Pemprov Kaltim, artinya 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan, karena 4 persennya wajib setor kepada pemerintah pusat. 

"KPC keuntungan bersihnya yang telah disetorkan 6 persen sebesar Rp 1,2 triliun ke kita dan itu yang dibagi berdasarkan persentase. Pemprov mendapat 1,5 persen ya 300-an miliar tadi," imbuhnya.

Mekanisme pembagian royalti sendiri, langsung ditransfer ke kas Kabupaten/Kota dan langsung bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah masing-masing.

Selain itu juga, Munawwar menyampaikan bahwa perusahaan pada generasi 1 ini masih akan ditagihkan pasca melakukan produksi batu bara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved