Berita Kaltim Terkini
Perusahaan Batu Bara Pemegang IUPK Wajib Sisihkan Royalti, 6 Perusahaan Akan Ditagih Pemprov Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat penambahan dana lain-lain pada batang tubuh APBD yakni dari royalti sektor pertambangan.
Diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Beleid baru tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu.
Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Regulasi ini juga telah berjalan di Provinsi Kaltim dan telah disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diterbitkann.
Baca juga: Temuan Batu Bara di Kawasan Jalan Tol IKN-Balikpapan, Polisi Singgung Limbah Land Clearing
Bapenda Kaltim juga melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap aturan tersebut Senin 14 Agustus 2023 lalu.
"Pergub tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 15 Tahun 2022," sebut Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Rabu (11/10/2023).
Pergub sendiri dibuat agar menjadi pengingat bagi perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/ perjanjian untuk menjalankan kewajibannya.
Pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batubara Acuan (HBA).
"Memastikan seluruh perusahaan PKP2B yang melakukan pelepasan menjadi IUPK itu menyalurkan keuntungan bersihnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penghasil," sambungnya.
Ada pun dalam Pergub 34 tahun 2023, tata cara pengenaan dituangkan di dalam pasal 2:
1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan kewajiban membayar keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari produksi pertambangan batubara sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah;
2. Keuntungan bersih dikenakan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh Auditor Independen atau Kantor Akutan Publik yang terdaftar;
3. Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah meliputi
a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen;da
c. Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2 persen;
Baca juga: Angkutan Batu Bara Kerap Lintasi Jalan Umum, Dishub Paser bakal Lakukan Razia Gabungan
4. Apabila terdapat lebih dari 1 daerah kabupaten/kota penghasil, maka pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah;
5. Pembagian keuntungan bersih bagian pemerintah daerah untuk kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen, dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota diluar daerah kabupaten/kota penghasil;
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen ditentukan berdasarkan faktor-faktor penentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Adanya pergub ini, Hadi berharap dana tersebut bisa bermanfaat bagi pembangunan di Benua Etam maupun masyarakat Kaltim.
"Kita berharap dana ini bermanfaat bagi masyarakat kaltim secara maksimal, efektif, dan efisien," harapnya.
Menurut data yang dihimpun Bapenda Kaltim, ada 6 IUPK Generasi 1 sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian di Kaltim yang akan menyetorkan royaltinya:
1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).
Baca juga: Gunung Batu Bara di Area Proyek Jalan Tol IKN Nusantara Jadi Sorotan, Polisi Langsung Investigasi
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar juga menjelaskan bahwa PP 15 tahun 2022 sudah dikawal pihaknya dan beberapa perusahaan diantaranya telah menyetorkan ke kas daerah.
IUPK sendiri merupakan keuntungan bersih bukan dana bagi hasil (DBH).
"Dalam PP ini perusahaan pemegang IUPK wajib menyetor 10 persen dari keuntungan bersih," ungkapnya.
Namun demikian, 10 persen keuntungan bersih perusahaan IUPK Pertambangan juga diatur persentase pembagian ke daerah penghasil maupun Kabupaten/Kota lain.
Skema tersebut dijelaskan Munawwar yakni 4 persen royalti ke pemerintah pusat, 6 persen pemerintah daerah lalu dibagi rata ke Kabupaten/Kota.
"Keuntungan bersih IUPK dibagi ke 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi, kemudian 2,5 persen daerah penghasil, lalu 2 persen dibagi rata ke seluruh daerah bukan penghasil," jelasnya.
Dari catatan Dinas ESDM, dua perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal dan PT Tanito Harum telah menyetorkan royalti dan masuk pada batang tubuh APBD untuk kemudian di bagi ke kas Kabupaten/Kota.
"KPC sudah setor sebesar Rp 316 miliar ke Pemprov, jadi generasi 1 yang telah menjadi IUPK setelah perpanjangan kontrak PKP2B wajib setor 10 persen, MHU 2024 akan kita tagih, termasuk Bayan Group belum. Kideco dan MHU tahun depan akan kita tagih," tegasnya.
"Tanito Harum Rp 10 miliar ke kita (Pemprov Kaltim) karena belum ada produksi, itu (keuntungan bersih) penjualan sisa batubara. Pengawasan keuntungan bersih dari akuntan publik, jika dapat lalu mereka harus sisihkan 10 persen, setoran wajib itu," sambung Munawwar.
Disinggung persentase yang kecil didapat Pemprov Kaltim, sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni memprioritaskan daerah penghasil yang mana mendapat royalti 2,5 persen dari 10 persen yang disisihkan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Baca juga: Polisi Berwenang Investigasi Perkara Truk Batu Bara Lintasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Kembali Munawwar menjelaskan terkait pembayaran royalti yang sudah dilakukan KPC ke Pemprov Kaltim, artinya 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan, karena 4 persennya wajib setor kepada pemerintah pusat.
"KPC keuntungan bersihnya yang telah disetorkan 6 persen sebesar Rp 1,2 triliun ke kita dan itu yang dibagi berdasarkan persentase. Pemprov mendapat 1,5 persen ya 300-an miliar tadi," imbuhnya.
Mekanisme pembagian royalti sendiri, langsung ditransfer ke kas Kabupaten/Kota dan langsung bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah masing-masing.
Selain itu juga, Munawwar menyampaikan bahwa perusahaan pada generasi 1 ini masih akan ditagihkan pasca melakukan produksi batu bara. (*)
Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri Sendiri, Ada Penambahan Wewenang Pembuatan KTP Luar Domisili |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Penduduk yang Paling Banyak Tempati Rumah Dinas di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
6 Daerah dengan Kantor Pos Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.