Pilpres 2024
Terkuak Jawaban Gibran Saat Diminta Prabowo Jadi Cawapres, Putra Jokowi Tidak Menolak? Tunggu MK
Terkuak jawaban Gibran Rakabuming saat diminta Prabowo Subianto jadi cawapres, Putra Jokowi tidak menolak? Tunggu Mahkamah Konstitusi
Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang dikabarkan bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.
Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.
Dirinya mengingatkan Anwar Usman dan rekan hakim MK yang lain dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas," ucapnya.
"Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.
Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: FX Rudy Sebut Gibran Rakabuming Otomatis Keluar dari PDIP Bila jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gibran Jujur Soal Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK saja, Pengamat: Anwar Usman Harus Hati-hati,
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.