Pilpres 2024
Yusril Bongkar Hasil Obrolannya dengan Jokowi, Bahas Batas Usia Capres Cawapres dan Sikap Gibran
Yusril Ihza Mahendra bongkar hasil obrolannya dengan Jokowi, bahas batas usia capres cawapres dan sikap Gibran Rakabuming
Berapa pun usia Presiden sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konsitusi'," ujar Yusril mengungkap isi pembicaraannya dengan Jokowi saat ditemui di Senopati, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Yusril mengungkapkan, Jokowi saat itu mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun terkait gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.
Menurut Yusril, Jokowi justru malah merasa jadi tambah repot karena adanya gugatan ke MK itu.
Terlebih, Gibran juga belum tentu mau maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Kata Pak Jokowi, 'ya ndak apa-apa. Ini kan bukan agenda saya juga.
Saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran belum tentu mau'.
Nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," kata Yusril.
"Jadi kita kemukakan hal ini, kita juga berharap ya yang terbaik lah untuk semua," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Tidar Samarinda Dukung Gibran Rakabumimg Raka Jadi Cawapres Dampingi Prabowo Subianto
Baca juga: Prabowo Tunggu Putusan MK untuk Jadikan Gibran Cawapres, PDIP Ingatkan MK soal Pemerintah Otoriter

Jadwal Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, meminta frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Versi Poltracking: Adu Kuat Gibran dan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Super Dinasti, Jika MK Loloskan Batas Usia Gibran Maju Cawapres
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.