Pilpres 2024
Yusril Bongkar Hasil Obrolannya dengan Jokowi, Bahas Batas Usia Capres Cawapres dan Sikap Gibran
Yusril Ihza Mahendra bongkar hasil obrolannya dengan Jokowi, bahas batas usia capres cawapres dan sikap Gibran Rakabuming
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Gibran Rakabuming menjadi sorotan jelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU.
Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan batas usia capres-cawapres juga dalam sorotan.
Terbaru, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membongkar hasil obrolannya dengan Presiden Jokowi.
Yusril mengaku saat itu membahas soal batas usia capres dan cawapres, hingga sikap Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Israel Bersiap Perang Darat Lawan Palestina di Gaza, Hamas Siap Sambut dengan Strategi Mengejutkan
Baca juga: IKN Nusantara Resmi Jadi Ibu Kota, Status Jakarta Belum Tentu Jadi DKJ, Heru Budi: Jadi Global City
Diketahui Gibran Rakabuming didorong menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi pernah menyebut bahwa anaknya, Gibran Rakabuming Raka, belum tentu mau maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Diketahui, majunya Gibran ke Pilpres 2024 dikaitkan dengan gugatan mengenai batas usia minimun calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Bahkan, sudah banyak partai dan relawan yang mendorong Gibran maju sebagai bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Yusril lantas mengungkapkan kronologi percakapannya dengan Jokowi.
Menurut Yusril, ia awalnya sempat ditanya mengenai gugatan batas usia capres-cawapres oleh Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan itu, turut hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor dan Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Eks Stafsus Andi Sudirman Tak Terima Pj Gubernur Sebut Sulsel Bangkrut, Irwan: Belum Layak Jadi Pj
Baca juga: Kode Projo Soal Cawapres Prabowo Inisial G, Ganjar atau Gibran, Bos Gerindra Ikut Kehendak Rakyat
"Dia (Jokowi) tanya, 'gimana persoalan ini?'
(Dijawab) 'Gini Pak, ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini, karena ini open legal policy.
Jadi ini bukan isu konstitusional.
Berapa pun usia Presiden sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau 25 mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konsitusi'," ujar Yusril mengungkap isi pembicaraannya dengan Jokowi saat ditemui di Senopati, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Yusril mengungkapkan, Jokowi saat itu mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun terkait gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.
Menurut Yusril, Jokowi justru malah merasa jadi tambah repot karena adanya gugatan ke MK itu.
Terlebih, Gibran juga belum tentu mau maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Kata Pak Jokowi, 'ya ndak apa-apa. Ini kan bukan agenda saya juga.
Saya malah repot dengan ini. Dan Mas Gibran belum tentu mau'.
Nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," kata Yusril.
"Jadi kita kemukakan hal ini, kita juga berharap ya yang terbaik lah untuk semua," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Tidar Samarinda Dukung Gibran Rakabumimg Raka Jadi Cawapres Dampingi Prabowo Subianto
Baca juga: Prabowo Tunggu Putusan MK untuk Jadikan Gibran Cawapres, PDIP Ingatkan MK soal Pemerintah Otoriter

Jadwal Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, meminta frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Versi Poltracking: Adu Kuat Gibran dan Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Super Dinasti, Jika MK Loloskan Batas Usia Gibran Maju Cawapres
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Terkait gugatan tersebut, sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024.
Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun.
Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.
Baca juga: Terkuak Jawaban Gibran Saat Diminta Prabowo Jadi Cawapres, Putra Jokowi Tidak Menolak? Tunggu MK
Baca juga: FX Rudy Sebut Gibran Rakabuming Otomatis Keluar dari PDIP Bila jadi Cawapres Prabowo Subianto
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P).
Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.
Meskipun, Gibran mengaku bahwa ia menjawab usianya belum cukup untuk maju di Pilpres 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Jokowi Bilang Gibran Belum Tentu Mau Jadi Cawapres"
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.