Pilpres 2024

Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia

Anies Baswedan tak gentar lawan duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, tantang putra Jokowi adu gagasan demi Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ISTIMEWA
Anies Baswedan tak gentar lawan duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, tantang putra Jokowi adu gagasan demi Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini diketahui membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju ke Pilpres 2024.

Gibran dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Dengan demikian, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berpotensi melawan duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Merespon hal ini, Anies Baswedan mengaku tak gentar jika benar Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?

Anies mengaku tak ambil pusing siapa pun kompetitornya.

Pihaknya mengaku siap siapapun kompetitornya dalam Pilpres 2024 nanti.

Lebih dari itu misi dan amanat terkait membawa perubahan untuk Indonesia yang berkeadilan menjadi fokus dari Anies bersama pasangannya Muhaimin Iskandar.

“Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," tegas Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin(16/10/2023).

"Karena menurut kami, ini bukan soal kompetisi, ini soal membawa amanat rakyat, soal perubahan untuk keadilan.

Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” imbuhnya.

Menurutnya, siapapun kompetitornya nanti harus membawa gagasan untuk ditawarkan kepada Rakyat Indonesia karena melalui adu gagasan akan semakin menghidupkan alam demokrasi Republik ini.

“Jadi kita fokus pada agenda itu (Perubahan untuk Indonesia Berkeadilan). Siapapun yang nanti akan mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu," ucapnya.

"Karena ini bukan berperang. Ini bukan bermusuhan, ini berkompetisi membangun membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” lanjutnya.

Anies pun tak ambil pusing dan fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pelmilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober 2023 nanti.

Apalagi menurutnya, keputusan dari MK bersifat mengikat sehingga harus dihormati.

Baca juga: Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Jadi Cawapres, Gerindra Beber 3 Penentu Gibran Jadi Pendamping Prabowo

“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu(MK) kita hormati dan hargai," katanya.

"Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” imbuh Anies.

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.

“Kita belum tahu. Yang sudah kita tau adalah keputusan MK," ujarnya.

"Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang," katanya lagi.

"Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi, maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tandasnya.

Reaksi Rocky Gerung

Terkait putusan MK tersebut, Rocky Gerung angkat bicara.

Lewat status twitternya, @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.

Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.

"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Baca juga: Gibran Dipanggil DPP PDIP Usai Putusan MK, Bahas Keadaan Sekarang, Termasuk Pinangan Prabowo?

Baca juga: Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres, Peluang Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ganjar, Anies Terbuka

Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Baca juga: Kenapa Ada Titiek Soeharto saat Elite Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo? Begini Kata Rahayu Saraswati

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Amar Putusan Lengkap Mahkamah Konstitusi

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Anies tak Gentar: Ini Bukan Perang, yang Penting Gagasan yang Dibawa!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved