Pilpres 2024
Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?
Terjawab alasan sederhana Almas Tsaqibbirru daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, anak Boyamin Saiman buka jalan buat Gibran Rakabuming?
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Boyamin juga ayah Arkaan Wahyu, pemohon gugatan dengan nomor 91/PUU-XXI/2023.
Boyamin merupakan Koordinator MAKI yang menyandang julukan 'detektif swasta'
Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang tepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Baca juga: Dinsos Paser Kirim Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Keterampilan di BBRSPDF Soeharso
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.
Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.
Boyamin Saiman adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dia pernah menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Almas: Ingin Uji Ilmu yang Didapat di Perkuliahan",
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming
Mahkamah Konstitusi
Boyamin Saiman
Almas Tsaqibbirru
Prabowo Subianto
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.