Pilpres 2024

Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

Terjawab alasan sederhana Almas Tsaqibbirru daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, anak Boyamin Saiman buka jalan buat Gibran Rakabuming?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews.com/IST
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Terungkap alasan Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ke MK. 

Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," tuturnya.

Menurut Almas, gugatannya berlaku bagi siapa pun.

"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, nggak cuma (pemilu) tahun depan saja," jelas putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini.

Diberitakan sebelumnya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini berarti, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," papar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Baca juga: Soroti Kerawanan Geografi Jelang Pemilu 2024, Kapolda Kaltim Singgung Mahulu dan Kubar

Gugatan Anak Kedua Boyamin Saiman Ditolak

Sementara, gugatan Arkaan Wahyu Re A ditolak Mahkamah Konstitusi.

Arkaan Wahyu Re A merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru.

Arkaan merupakan anak kedua Boyamin Saiman.

MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved