Pilpres 2024

Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

Terjawab alasan sederhana Almas Tsaqibbirru daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, anak Boyamin Saiman buka jalan buat Gibran Rakabuming?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews.com/IST
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Terungkap alasan Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ke MK. 

Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak.

Ketiga gugatan itu ialah:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia

Sosok Boyamin Saiman

Nama Boyamin Saiman menyeruak di tengah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu dikabulkan MK yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Dengan pengabulan gugatan itu, maka mantan kepala daerah dan seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah bisa bertarung di Pilpres 2024 dan seterusnya meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka bisa bertarung di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.

Lalu apa hubungannya Boyamin dengan semua itu?

Mungkin tak banyak yang tahu kalau Boyamin yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merupakan ayah dari Almas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved