Berita Nasional Terkini

Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana

Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana 

Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.

Baca juga: Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved