Berita Nasional Terkini
Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana
Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana
Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.
Baca juga: Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara,
Tags
Mahkamah Konstitusi
Universitas Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara
Siti Anggraini
Gibran Rakabuming
BEM SI
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.