Berita Nasional Terkini
Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana
Pakar Hukum Tata Negara UI bongkar kejanggalan putusan MK yang loloskan Gibran Rakabuming, BEM SI kepung Istana
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres cawapres menuai kontroversi.
MK memutuskan seseorang bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih rakyat seperti Bupati/Walikota atau Gubernur.
MK dinilai membuka pintu buat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk melaju di Pilpres 2024.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menggapai putusan Mahkamah Konstitusi tentang usia Capres-cawapres.
Titi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam putusan MK ini,
Baca juga: IKN Nusantara Jadi Kota Kelas Dunia Setara Singapura? Peta Kalimantan Muncul di Serial The Simpsons
Baca juga: Terjawab Kapan Prabowo Umumkan Cawapres? Ini Kata Elite Gerindra Soal Kapan Diumumkan atau Deklarasi
Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.
"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.
"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.
Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.
"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.
Baca juga: Siapa Anwar Usman? Inilah Profil/Biodata Ketua MK dan Hubungan Keluarga dengan Presiden Jokowi
Baca juga: Mahfud MD Sebut Protes Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan, Jangan Sampai Jadi Alasan Tunda Pemilu
BEM Kepung Istana
Sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jumat (20/10/2023) ini.
Menurut Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Galih Riskyawan, demonstrasi yang akan digelar membawa 13 tuntutan.
"Kita sepakat bersama kumpul di perpusnas jam 13.00 siang, bukan UI saja, ada 50 kampus yang akan hadir dari berbagai kampus daerah," kata Galih saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Galih memaparkan setidaknya ada empat aliansi BEM yang akan terjun aksi, yakni BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Dari 13 aspirasi yang dibawa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia Capres-cawapres menjadi salah satu tuntutan.
Menurut Galih, putusan MK yang memperbolehkan seorang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres-cawapres tidak lazim.
Meskipun putusan MK tersebut mengharuskan syarat harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga: Pasca Putusan MK, Yusril Sebut Tidak Akan Maju Cawapres jika Jadi Gibran, Ini Alasannya
Baca juga: Anwar Usman Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Eks Hakim MK: Bertentangan dengan Konstitusi
"Sangat tidak lazim dalam pengambilan keputusan dan seolah-olah dipaksa untuk ditetapkan mendekati pendaftaran Capres dan Cawapres," ungkapnya.
"Maka dari itu kami sangat menolak dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan," pungkasnya.
Sementara itu, menyambut putusan MK, sejumlah santri di Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar doa bersama untuk mengetuk pintu langit agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Kegiatan ini digelar di aula Pondok Pesantren Munzalan Mubarokan Narmada, NTT pada Kamis (19/10/2023).
Pimpinan Ponpes Munzalan Mubarokan Narmada, Lombok Barat, TGH. Anwar Toyyib menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MK, karena telah memberikan ruang dan harapan lebih luas bagi generasi muda menjadi pemimpin negeri.
Menurutnya jika Gibran yang saat ini berusia 36 tahun ikut serta di Pilpres 2024, dirinya bisa menjadi role model kepemimpinan anak muda yang sarat pengalaman.
Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?
Baca juga: Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres
“Bahasa dan tutur kata beliau yang khas, saya menyampaikan kepada seluruh santri yang hadir, agar bisa dan banyak belajar kepada sosok pemimpin muda mas Gibran,” kata Anwar.
Dalam kegiatan tahlil, dzikir dan munajat doa ini, para santri mendoakan langkah Gibran akan mulus sebagai cawapres Pilpres 2024.
Pada Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi didaftarkan gabungan partai politik pendukungnya sebagai pasangan capres-cawapres 2024 ke KPU RI.
Praktis tinggal bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan ke KPU RI.
Sosok pendamping Prabowo juga belum diumumkan.
Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.
Baca juga: Saldi Isra Sampaikan Dissenting Opinion, Sebut Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Gabung Rapat
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahli Hukum UI Anggap Hakim MK Sembrono dan Inkonsisten, Hari ini BEM 50 Kampus Kepung Istana Negara,
Mahkamah Konstitusi
Universitas Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara
Siti Anggraini
Gibran Rakabuming
BEM SI
Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.