Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Maruf Amin Ingin Semua Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Wakil Presiden Maruf Amin menginstruksikan Kementerian Lembaga serta seluruh kepala daerah, mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
BPMI Setwapres
Wapres Maruf Amin menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2023 kepada para pemenang, Jumat (20/10/2023). 

Memasuki gelaran keenam Paritrana Award, penghargaan bergengsi ini kian mempertegas komitmen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.  

Terdapat pembaharuan pada pelaksanaan Paritrana Award tahun ini. Dimana skalanya diperluas mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Seluruh kandidat berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik di tingkat Provinsi sehingga dapat melaju ke tingkat selanjutnya.

Pembaharuan yang kedua adalah penerapan sistem zonasi untuk pemerintah daerah, terdapat 5 zona yaitu zona Sumatera, zona Jawa-Bali, zona Kalimantan, zona Sulawesi dan zona Maluku Nusra Papua.  

Sementara sektor Badan Usaha terdiri dari Perusahaan besar sektor keuangan, perdagangan dan jasa; Perusahaan besar sektor manufaktur, pertambangan dan migas; Perusahaan Besar sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan; Usaha sektor layanan publik yaitu rumah sakit dan perguruan tinggi serta Perusahaan Menengah  

Berdasarkan hasil penjurian oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli hukum, ahli kebijakan publik, ahli ekonomi, wakil pengusaha dan wakil serikat pekerja.

Baca juga: Kutai Kartanegara Masuk Kandidat Penerima Penghargaan Paritrana Award 2023

Berikut adalah daftar pemenang Paritrana Award.  

 

Zona Sumatera

Provinsi Jambi

Kabupaten Kepulauan Anambas  

 

Zona Jawa-Bali

Provinsi Bali

Kabupaten Tangerang  

 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved