Breaking News

Berita Nasional Terkini

Rocky Gerung Dalam Masalah, Bareskrim Sudah Kirim SPDP ke Kejagung, Dituduh Sebarkan Berita Bohong

Rocky Gerung dalam masalah, Bareskrim sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Agung, dituduh sebarkan berita bohong

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Rizky Syahrial
Rocky Gerung. Di Twitter, tagar #SaveRockyGerung trending. Rocky Gerung dalam masalah, Bareskrim sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Agung, dituduh sebarkan berita bohong 

TRIBUNKALTIM.CO - Rocky Gerung dalam masalah hukum serius.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

Diketahui, Rocky Gerung tersangkut kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ketut mengatakan, SPDP telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Baca juga: Sah, Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Partai Gelora Duluan Dukung Anak Jokowi

Baca juga: Ke Najwa Shihab, Mahfud MD Sebut Prabowo-Erick Thohir dengan Singkatan Pret, Diunggah IG Gerindra

Menurutnya, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam SPDP itu, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SPDP juga disebut laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung.

Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Ahok Bongkar Kekurangan Gibran Buat Jadi Cawapres, Jangan Coba-Coba, Fahri Hamzah Tak Tinggal Diam

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Sudah Diperiksa Bareskrim

Beberapa waktu lalu, Rocky Gerung sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Diketahui, laporan terhadap Rocky ini buntut dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan mengandung unsur menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Usai diperiksa selama tujuh jam, Rocky mendapat sebanyak 47 pertanyaan.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan, kliennya menikmati setiap pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

Menurut dia, Rocky juga banyak menjelaskan argumentasinya, yang disebut-sebut sebagai berita bohong.

Namun, penyidik belum menanyakan soal konten-konten penghinaan terhadap presiden.

"Kita cukup menikmati menjawabnya karena seputar hal-hal yang memang jadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung.

Tadi pertanyaannya masih diseputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi," ujar Haris.

"Yang kita belum ke soal BJG TLL, itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun, Pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang berulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal (kata) BJG TLL" sambung dia.

Baca juga: Rocky Gerung, Saut Situmorang dan Habil Marati Kompak Bongkar Borok Kekuasaan di Depan Mahasiswa

Rocky Gerung meminta proses kemarin ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 90 pertanyaan, namun baru terjawab 47 pertanyaan pada kelarifikasi kemarin.

Oleh karena Rocky memiliki alasan kuat untuk menunda pemeriksaan, pihak Bareskrim pun mengabulkannya.

"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan.

Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.

26 Laporan Polisi

Dalam kasus ini, Polri menerima 26 laporan yang tersebar di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran.

Meski konten dugaan berita bohong yang diduga dilakukan Rocky memuat unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Namun, laporan dan klarifikasi tidak terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Djuhandhani menegaskan Rocky Gerung dilaporkan dan didalami terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, menurutnya, Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP serta Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Di mana keonaran itu telah timbul di beberala daerah yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut beberapa hal yang menjadi objek permasalahan berita bohong dalam kasus ini di antaranya ketika Rocky menyinggung soal kelapa sawit hingga China.

Baca juga: Analisa Rocky Gerung Soal Manuver Kaesang Jadi Ketum PSI, Tanda Jokowi Berhenti Jadi Petugas Partai

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

Selain mengklarifikasi Rocky sebagai terlapor, dalam tahap penyelidikan ini polisi sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli.

Nantinya, jika penyidik sudah cukup mengambil keterangan dari para saksi, terlapor, dan ahli, kasus ini akan digelar perkara untuk menentukan apakah bisa naik tahap penyidikan atau tidak.

"Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Djuhandhani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Rocky Gerung dari Bareskrim"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved