Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Tegaskan Reklame di Samarinda Bakal Kena Pajak tanpa Ada Istimewa

Ada anggapan bahwa kebijakan terkait pajak reklame yang dirasa ada tebang pilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Walikota Andi Harun saat tinjau lapangan kondisi drainse di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Samarinda, Andi Harun sebut tidak ada yang istimewa dimata hukum terkait pajak reklame, Selasa (24/10/2023). 

Kalau 3 bulan menurut aturan KPU itu bebas. Tapi tetap ada barcodenya supaya tertata, berizin dan dibebaskan biaya.

"Itu dispensasi karena bagian dari undang-undang,” jelas Andi Harun.

Sehingga orang nomor satu di Samarinda menegaskan bahwa selain di masa kampanya pungutan pajak reklame memang berjalan meskipun ada atau tidak adanya Perwali.

“Itu sudah tugas dari undang-undang. Bahkan tanpa perwali pun sudah bisa. Karena sudah ada peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang diistimewakan dalam aturan pungutan pajak reklame, baik itu masyarakat umum maupun bacaleg.

“Kalau masyarakat umum dikenakan pajak reklame, warung dikenakan pajak rekalme, apa iklan politik tidak boleh? Tidak ada yang istimewa di mata hukum,” ujarnya.

Walikota Andi Harun juga meminta agar setiap pemilik untuk dapat melepas baliho dan reklame jika masa berlakunya telah berakhir.

“Setelah masa kampanye selesai, masuk minggu tenang, dimohon juga para pemilik baliho algaka termasuk komersil yang masa izinnya sudah habis dicabut sendiri,” ujarnya.

“Semua ini dilakukan agar kota kita tertata baik, nyaman dan bersih,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved