Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Tegaskan Reklame di Samarinda Bakal Kena Pajak tanpa Ada Istimewa
Ada anggapan bahwa kebijakan terkait pajak reklame yang dirasa ada tebang pilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun sebut tidak ada yang istimewa dimata hukum terkait pajak reklame.
Hal ini menanggapi pernyataan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Ada anggapan bahwa kebijakan terkait pajak reklame yang dirasa ada tebang pilih di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan mempertanyakan kebijakan Pemkot Samarinda terkait tarif pajak reklame yang di atur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali nomor 44 Tahun 2011 tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: Andi Harun Tinjau Drainase di Samarinda, Minta Bongkar Tugu dan Tralis Ruko
Di samping bahwa Pemkot Samarinda akan membuat regulasi baru terkait penataan dan penertiban algaka (alat gerak kampanye).
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting usai rapat dengar pendapat antara komisi gabungan DPRD Samarinda dengan sejumlah instansi terkait di pemkot Samarinda (11/10/2023).
“Sebab penertiban ini hanya menyasar pada algaka. Kenapa terdapat beberapa reklame tidak ditertibakan kalau dasarnya mau membersihkan kota,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak tepat jika bertujuan untuk mengincar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah gencarnya semangat menjelang pesta demokrasi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar yang juga sependapat dengan Joni meminta kejelasan terkait dasar penarikan pajak reklame dari algaka.
Baca juga: Andi Harun Ingin Kota Samarinda Bebas Banjir, Tertibkan Bangunan dan Tinjau Drainase
Anhar mengatakan bahwa menurut pemantauannya selama ini penarikan pajak tersebut harus berlandaskan dan mengacu pada peraturan daerah (Perda).
Sehingga Anhar mengingatkan kepada Pemkot Samarinda agar memperhatikan kebijakan terkait penarikan pajak.
“Harus sinkron, tidak bisa dipisah-pisah,” sebutnya.
Sementara itu, Andi Harun menjelaskan bahwa Perwali hanya mengatur pemasangan dan perizinan algaka sebelum masa kampanye.
Agar keberadaan Algaka sebelum masa kampanye lebih tertata.
Sebab ketika masa kampanye, para caleg mendapatkan hak dalam pemasangan algaka secara gratis.
Baca juga: Andi Harun Minta ke Pengusaha untuk Tertibkan Reklame Bentuk Leher Angsa di Samarinda
CKG di Samarinda Capai 13 Persen, Pelajar Sudah Jalani Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Andi Harun Ajak HPKR Tata Reklame di Samarinda |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Siapkan 5 Titik Lokasi Pembangunan Dapur untuk Program Makanan Gratis |
![]() |
---|
Plt Disdikbud Kaltim Armin Bantah Isu Wajibkan Sekolah Membeli Buku Ketua DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Driver Ojol Samarinda Lega, Aplikator Beri Solusi Masalah Biaya Parkir di Mall |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.