Berita Samarinda Terkini

Napi Kasus Narkoba Punya Harta Miliaran Rupiah, Kadivpas, Kejari dan BNNP Kaltim Beri Penjelasan

Setelah menjadi mantan napi kasus narkoba, Firman kini kembali dikabarkan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Firmansyah dan barang bukti TPPU yang dilakukannya saat dilimpahkan (Tahap II) dari BNNP Kaltim ke Kejari Samarinda pada Rabu (18/10/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Kejari Samarinda 

Kasus TPPU yang dilakukan Firman itupun telah dilimpahkan ke Kejari Samarinda pada 18 Oktober 2023 lalu.

Meski begitu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan Firman tidak ditahan dikarenakan memang sudah berada di Rutan Samarinda sebagai terpidana kasus 19 butir ekstasi dengan vonis pidana 5 tahun penjara.

Erfandy mengungkapkan, Firman memang memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika pada perkara putusan PN Samarinda No 752 tertanggal 23 November 2016 yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, dan bebas Oktober 2021.

Baca juga: Penyidikan Dana Hibah KONI Tahun 2019, Kejari Samarinda Beber Kerugian Sekitar Rp 3 Miliar

Berkaitan kasus kepemilikan 19 butir ekstasi yang diungkap BNN Provinsi Kaltim, Firman menjadi terpidana dalam perkara 684 tertanggal 3 Oktober 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian lanjutnya, perihal kasus TPPU, sebagaimana hasil penyidikan, merupakan hasil dari berkas perkara pada jaksa penuntut umum Kejari Samarinda, bahwa Firman melakukan itu dari tindak pidana asal yakni narkotika.

"Hasil penjualan narkotika yang dilakukan ditempatkan dalam rekening dia (Firman) sendiri dan rekening orang lain inisial AEK. Nominalnya Rp 2 miliar lebih," beber Erfandy.

"Uang Rp 2 miliar itu hasil dari penjualan (narkoba) 2020-2023 yang kemudian digunakannya untuk membeli barang begerak atau tidak bergerak seperti motor dan dua bidang tanah yang sementara ini dilakukan pembangunan di atas tanah itu.

Sementara itu dia juga masih menguasai sejumlah uang Rp 2 miliar itu (dalam rekening bank),"imbuh Erfandy merincikan.

Dengan demikian, dalam kasus Firman, dia dijerat dua kasus. Selain kepemilikan 19 butir ekstasi dengan vonis 5 tahun penjara dan kini dia ada di Rutan Samarinda, selain itu juga kasus berikutnya adalah TPPU dari penjualan narkotika, yang segera akan masuk ke persidangan.

Erfandy juga menambahkan, terkait dugaan Firman sempat melakukan transaksi penjualan narkoba dari uang masuk meski dia ada di penjara Rutan Samarinda pada 2020 akan dibuktikan dalam persidangan pengadilan nantinya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur Heri Azhari juga turut bersuara.

Ia mengatakan Firman atau Firmansyah benar bebas pada 2021.

Oleh sebab itu, dipastikan Firman telah bebas selama dua tahun sebelum ditangkap kembali pada Mei 2023 lalu.

"Tapi apakah di dalam (penjara Firmansyah berbisnis narkoba), itu bukan wewenang saya. Karena itu ranah penyelidikan, bukan ranah kami menjelaskan. Tapi ranah kami bisa jelaskan, dia bebas tahun 2021, ditangkap lagi Mei 2023," ujar Heri Azhari yang kala itu didampingi oleh Kepala Rutan Sempaja Samarinda Jul Herry Siburian.

Disinggung mengenai dugaan Firmansyah yang berbisnis narkoba saat berada di dalam Rutan Samarinda karena adanya catatan transaksi uang saat masih berada di dalam sel, Heri Azharu juga merespon.

"Kan itu diduga. Kami juga duga bisa benar, atau tidak. Kalau kami bilang benar, berarti kami tahu dong berita acara pemeriksaan itu? Intinya, itu ranah kejaksaan dan BNNP. Kalau minta klarifikasi itu ke sana. Detil kapan bebas, itu saya, supaya tidak menyalahi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved