Berita Paser Terkini

Komisi II DPRD Paser Akan Tempuh Jalur Khusus Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Belum lama ini, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Paser mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari saat foto bersama dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Belum lama ini, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Paser mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Paser pada 23 Oktober lalu. 

Ada beberapa tuntunan yang telah disampaikan, diantaranya keinginan untuk menjadi prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan meminta penambahan kuota. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan sejauh ini pihaknya terus memperjuangkan nasib para guru honorer

"Akan terus kami perjuangkan kesejahteraannya, kalau bisa ditambah terus kuotanya untuk penerimaan PPPK, itu yang kami inginkan juga," terang Ikhwan, Rabu (25/10/2023). 

Baca juga: Polsek Bontang Utara Ringkus Dua Pemakai Sabu, Pemasok Dalam Pengejaran

Andai saja, kata Ikhwan DPRD Paser memiliki wewenang ke pemerintah daerah maka pegawai honorer usia 35 ke atas akan diangkat langsung menjadi PPPK. 

"Tapi semua itu ada aturan-aturan yang mesti kita tempuh dan jalani," tambahnya. 

Diakui Ikhwan, DPRD Paser beserta pemerintah daerah ingin memberikan yang terbaik sebagai bentuk pengabdian pada dunia pendidikan. 

Pihaknya berencana akan menggunakan jalur-jalur politik yang dimiliki, dengan berkunjung ke Kementerian dan Komisi yang membidangi pendidikan di DPR RI. 

"Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari forum GTKHNK 35+ untuk diperjuangkan kembali, utamanya meminta penambahan kuota formasi PPPK di dunia pendidikan ini," tegasnya. 

Baca juga: Pengamat Bocorkan 3 Permintaan Jokowi Tak Dikabulkan Megawati, Berujung Keretakan di Pilpres 2024

Ikhwan berharap, dengan adanya perubahan Undang-Undang ASN bisa membawa angin segar bagi semua pihak. 

"Sebagai jalan kita memperjuangkan GTKHNK 35+ supaya tidak perlu lagi menggunakan tes, tapi bisa ada pertimbangan-pertimbangan dan menjadi prioritas untuk bisa diangkat menjadi PPPK," tutup Ikhwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved