Berita Penajam Terkini

Baru Sebulan Menjabat, Pj Bupati PPU Makmur Marbun akan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, akan melakukan evaluasi kinerja eselon III dan IV di lingkungan Pemkab PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, akan melakukan evaluasi kinerja eselon III dan IV di lingkungan Pemkab PPU. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, akan melakukan evaluasi kinerja eselon III dan IV di lingkungan Pemkab PPU.

Padahal Marbun baru menjadi Pj Bupati PPU berjalan 2 bulan karena baru dilantik pada 19 September lalu.

Selain itu, juga akan dilakukan mutasi untuk mengisi jabatan yang kosong. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Amrullah, kepada TribunKaltim.Co.

Ia menjelaskan bahwa waktu dan mekanisme evaluasi kinerja tersebut, tergantung keputusan Penjabat (Pj) Bupati.

Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara

Baca juga: Sejumlah Anak di Babulu Penajam Paser Utara Terindikasi Stunting, Makmur Marbun Bertindak

"Untuk evaluasi kinerja eselon tiga dan empat oleh bupati itu ada wacana," ungkapnya pada Senin (30/10/2023).

Amrullah menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi bisa dengan assessment, atau dengan dengan membentuk tim untuk dilakukan tes wawancara kepada para eselon III dan IV.

Keputusan apabila ada pegawai yang ditempatkan tidak sesuai dengan kinerjanya, juga tergantung dari Pj Bupati.

"Evaluasi kinerja dengan assessment atau tim BPK untuk melakukan wawancara, apabila ada yang tidak sesuai tergantung beliau," jelasnya.

Perkiraan evaluasi kinerja akan dilakukan pada November 2023. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan kerja birokrasi pemerintahan, dan mengisi jabatan yang masih kosong.

Baca juga: Makmur Marbun Temui Kemenkomarves, Bahas Rencana Pembangunan Tol Laut Penajam Paser Utara

"Itu berlaku untuk seluruh pegawai eselon III dan IV, sekaligus pergeseran karena 1 Januari 2024 itu akan ada beberapa yang pensiun," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved