Berita Nasional Terkini

Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Pemeriksaan terhadap tiga hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya rampung dilakukan Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK).

Tribunnews.com
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). 

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDIP ataupun capres manapun.

Baca juga: Usai Dilaporkan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana Leave Group WhatsApp DPP KAI

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.

Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia capres cawapres.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat.

Beberapa hari setelah putusan MK tersebut, parpol-parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Adapun Gibran belum berusia 40 tahun namun sedang menjabat Wali Kota Surakarta, KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved