Berita Nasional Terkini
Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Pemeriksaan terhadap tiga hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya rampung dilakukan Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK).
Aduan tersebut bervariasi, ada yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan pasangan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca juga: Reaksi Jokowi soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Usulkan Hak Angket terhadap MK
Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.
"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar.
"Agar kita punya kewarasan yang sama lah ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan. Itu saja," ucapnya.
Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna.
Dia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Terbuka, Ini Tiga Langkah Perangi Politik Uang
Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut.
"Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah," imbuh Masinton.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengajukan hak angket terhadap MK terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Konstitusi diinjak Hal tersebut Masinton sampaikan ketika menginterupsi di Rapat Paripurna DPR.
Masinton mengatakan, hak angket diperlukan karena telah terjadi tragedi konstitusi dengan adanya putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.