Berita Paser Terkini
Penjual Pentol di Paser Ini Ternyata Buronan Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
"Kemudian dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp70 juta subsider 1 bulan," paparnya.
Negara Dirugikan Rp1,2 Miliar
Saat dilakukan eksekusi di Mamuju, kata Hendi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat sehingga dikeluarkan status DPO.
Dari kasus tindak pidana korupsi itu, negera mengalami kerugian Rp1,2 miliar
"Status AS merupakan pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju," ulasnya.
Baca juga: Pemkab dan Kejari Paser Tanda Tangani MoU, Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Saat ini, Kejari Paser masih menunggu kedatangan tim eksekutor dari Kejari Mamuju untuk menjemput yang bersangkutan.
"Apakah akan dieksekusi di sini (Paser) atau disana (Mamuju) tergantung dari tim eksekutornya, karena tugas kami disini hanya membantu dalam penangkapan AS," tutup Hendi.
Berita Lain: Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19
Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.
Itu merupakan dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.
Rengga menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Saat mengelola keuangan itu, Sulikah diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.