Berita Paser Terkini
Penjual Pentol di Paser Ini Ternyata Buronan Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
Sulikah akhirnya ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 22 Juli 2023 atau setelah 9 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Vaksinasi Covid-19
Lokasi pelarian terakhir Sulikah berhasil terungkap ketika kepolisian melakukan pemeriksaan data peserta vaksinasi Covid-19.
Sulikah terlacak melakukan vaksinasi Covid-19 pada awal 2021 di Kota Malang.
"Dia melakukan vaksinasi awal hingga booster di sana (Kota Malang)," beber Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Berbekal pencocokan data identitas dengan surat vaksin, petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku korupsi yang menyalahgunakan data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Sambutan yang telah melarikan diri sejak 2013 akhir tersebut.
Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menemukan Sulikah.
Menurut pengakuan Sulikah kepada petugas, ia terpaksa harus melakukan vaksinasi sebab kala itu syarat penerbangan harus menyertakan surat vaksin.
"Dia juga tidak menyangka bisa dilacak lewat data vaksinasi," imbuhnya.
Saat ditangkap, perempuan kelahiran Kota Samarinda itu tidak melakukan perlawanan sama sekali lantaran sadar akan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Bisnis di Malang
Ternyata Sulikah membuka usaha jasa fotokopi di Malang, Jawa Timur.
Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilep yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda.
Saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
"Kasusnya juga sudah tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda,"
jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Data dan Fakta Kasus Penyalahgunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat
* Tersangka: Sulikah (47)
* Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan
Terpadu, Kota Samarinda (2009-2013) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM) perkotaan
* Tersangka diduga mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya
Masyarakat (SKM)
* Kerugian negara senilai Rp1,3 miliar
Juni 2013
* Tim Pengawas LKM melapor ke Mapolresta Samarinda
* Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 atau 9 tahun lalu
* Tim Polresta Samarinda melacak ke Banjarmasin dan Surabaya
22 Juli 2023
* Lokasi terakhir pelarian Sulikah terungkap ketika kepolisian memeriksa data peserta vaksinasi Covid-19.
Sulikah terlacak divaksinasi awal 2021 di Kota Malang
* Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menemukan
Sulikah
* Kini Sulikah mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda
sumber: Satreskrim Polresta Samarinda. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.