Berita Kukar Terkini
Distransnaker Kukar Susun RKT Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuat Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di dua kecamatan, yakni Kota Bangun
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuat Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) di dua kecamatan, yakni Kota Bangun dan Tabang.
Penyusunan tersebut bertujuan agar rencana pembangunan transmigrasi di dua kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki keterkaitan fungsional.
"Selain itu, penyusunan RKT ini sebagai motor penggerak pembangunan daerah, untuk meningkatkan daya saing daerah, yang perkembangannya cukup lambat," ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta, Sabtu (4/11/2023).
RKT tersebut nantinya berisi kebijakan pembangunan daerah, luas deleniasi kawasan transmigrasi, rencana struktur kawasan transmigrasi, serta arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: Kota Bangun dan Tabang Disiapkan jadi Kawasan Transmigrasi di Kukar
Baca juga: Eks Desa Transmigrasi di Kutai Timur Bakal Dibekali Tetrapeneur
Hatta menambahkan, ruang lingkup kerja yang berada di Kecamatan Kota Bangun dan Tabang, yaitu beberapa desa yang telah diindikasikan berpotensi sebagai kawasan transmigrasi.
"Kita mengikuti ketentuan Nasional terdiri dari muatan RKT, ketentuan teknis muatan serta prosedur penyusunan RKT," ujarnya.
Hatta berharap, kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan bentuk pemantapan kawasan.
Terutama dari sudut pertumbuhan ekonomi, pengembangan optimalisasi kawasan pertanian dan perkebunan, pengembangan pariwisata alam dan wawasan budaya lingkungan hingga terbangunnya pusat kegiatan baru berdasarkan fungsinya.
"Wilayah RKT Kota Bangun mencakup perencanaan seluruh wilayah administrasi Kota Bangun, seluas 8973,7 kilometer persegi yang terdiri dari 21 Desa," sebutnya.
Hatta menyebut, ada dua sistem pusat permukiman, di antaranya sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Sementara, kawasan transmigrasi dibentuk dengan Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) atas beberapa Satuan Pemukiman (SP) dengan daya tampung 300-500 Kepala Keluarga.
Adapun pada Kecamatan Tabang, desa yang memiliki jumlah rata-rata penduduk relatif banyak berpotensi dapat mempengaruhi dukungan rencana pengembangan transmigrasi. Lima desa di antaranya, Gunung Sari, Muara Ritan, Ritan Baru, Sidomulyo dan Tukung Ritan.
"Berdasarkan hasil analisis tahun 2020, rencana area pembangunan pemukiman transmigrasi di Tabang tersebar di 12 Desa," tandas Hatta.
Kawasan Transmigrasi di Wilayah Hulu
Sebagaimana diketahui, program transmigrasi kembali digulirkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI. Program ini menyasar wilayah Kaltim, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ini disampaikan Kepala Pusat Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Laode Muhajirin saat memandu FGD dan survei lapangan perencanaan kawasan transmigrasi di aula Bappeda Kukar.
Ketua DPRD Kukar Pastikan APBD Perubahan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Satpol PP Kukar Temukan Lagi Kasus Eksploitasi Anak Kurang dari 24 Jam |
![]() |
---|
Pasutri Asal Balikpapan Diamankan Satpol PP Kukar karena Diduga Eksploitasi Anak |
![]() |
---|
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ajak Warga Jaga Ketertiban di Festival Erau 2025 |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tabang, Kukar, Nasib Koordinator Lapangan dan Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.